SENDAWAR - Selama ini warga Kutai Barat (Kubar) tak perlu lagi jauh-jauh mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kutai Kartanegara (Kukar), karena sudah ada PA Sendawar. Berbeda dengan warga Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk sidang perceraian di Tenggarong.
Padahal, jarak antara Mahulu dan Kubar lebih dekat. Warga sering bertanya-tanya, mengapa tidak sidang di PA sendawar saja. Lagi pula, Mahulu diketahui merupakan daerah hasil pemekaran Kubar.
Kepada Kaltim Post, Ketua PA Sendawar Abdul Rakip mengatakan, pihaknya saat ini hanya melayani sidang perceraian untuk 16 kecamatan se-Kubar. "Saya heran juga, kenapa kok PA Sendawar tidak melayani sidang perceraian untuk warga Mahulu. Sementara, kewenangan penanganan kasus untuk Pengadilan Negeri (PN) Sendawar, Mahulu masuk," kata Rakip.
Dirinya pun menyayangkan atas kewenangan wilayah kerja PA Sendawar. Dibeberkannya, Kabupaten Mahulu murni pemekaran dari Kubar. Mestinya, masuk wewenang Kubar untuk mengatasi sidang perceraian.
"Kasihan sekali warga jauh-jauh dari Mahulu pergi sidang ke Tenggarong. Padahal di sini (Sendawar, Red) sudah ada PA. Kan lumayan biaya yang dikeluarkan kalau dari Mahulu. Belum transportasi dan lain-lain," bebernya.
Dia menambahkan, berdasar Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) cakupan kerja wilayah PA Sendawar tidak mencakup wilayah Mahulu. "Tapi sudah saya usulkan ke Dirjen Badan Peradilan Agama di Jakarta, supaya mengubah SK wewenang kerja PA Sendawar, sehingga dapat melayani persidangan warga Mahulu," tandas dia.
Diketahui, angka perceraian di Kubar relatif tinggi. Tahun lalu, tercatat 114 pasangan suami-istri memilih mengakhiri bahtera rumah tangga mereka. Dari data tersebut, lebih banyak cerai gugat (permohonan istri) dibandingkan cerai talak (permohonan suami).
Persentasenya, berkisar 70 persen janda muda untuk periode Januari hingga Juli 2019. Rata-rata usia 20–30 tahun. Sisanya janda tua. Meningkat atau tidaknya bisa dilihat Desember 2019 nanti. (rud/kri/k16)