Pemkab Paser Masih Galau Bayarkan Tanah SMK 3 Tanah Grogot

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 10:53 WIB

TANA PASER - Kasus yang sudah berlarut selama 10 tahun, yakni menyangkut ganti rugi lahan SMK 3 Tanah Grogot yang harus dibayarkan Pemkab Paser kepada pemilik tanah beserta dendanya. Akhirnya kembali dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif. Hal ini menindak lanjuti surat Pengadilan Negeri Kelas II A, perihal pemberitahuan untuk segera melaksanakan isi putusan perkara perdata SMK 3 Tanah Grogot belum lama ini. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya yang memimpin rapat ini mengatakan Bupati Paser meminta segera dibayarkan di APBD 2020 Paser, sembari dibahas oleh TAPD nominal awalnya. Karena jika  tidak segera melakukan pembayaran, kekhawatiran atas nominal yang terus membengkak akan membebani keuangan daerah. Sementara di satu sisi Pengadilan Negeri Tanah Grogot sudah mengeluarkan putusan inkrah atas perkara ini. 

" Semoga besaran nilainya bisa kita negosiasi lagi dengan ahli waris. Kita harus segera membayar ini meski bertahap dulu. Bupati menginginkan Rp 3 miliar dulu disiapkan di APBD 2020," ujar Katsul, (7/10). 

Karena bagaimanapun juga, kewajiban pemerintah membayar lahan ini kata Katsul, disamping itu kegiatan belajar mengajar di sekolah juga harus terus berjalan. 

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Andi Azis mengaku pesimis ahli waris mau menurunkan pembayaran beserta dendanya. Pasalnya sejak 2009 perkara ini bermula, Pemkab Paser sudah melakukan upaya negosiasi sebanyak 6 kali, namun tak menemukan kesepakatan. Selain itu keraguan pemerintah membayar selama ini ialah, berdasarkan hasil konsultasi ke berbagai lembaga tinggi keuangan dan hukum negara, serta sejumlah akademisi maupun praktisi hukum, tidak ada yang berani menjamin legalitas hukum ke depannya jika ini dibayarkan. Kendati putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap harus dibayarkan.

 " Tidak ada satupun institusi yang mengatakan jaminan bahwa kita  terlepas dari jeratan hukum jika membayar ini. BPK pun tidak berani memberikan jaminan. Bahkan dari KPK saat DPRD Paser konsultasi juga tidak ada jawaban yang aman.

Total dengan denda, kita harus membayar Rp 33 miliar. Dari awalnya hanya Rp 15 miliar. Karena setiap bulannya ada denda Rp 150 juta, maka terakumulasi pembengkakan pembayaran hingga detik ini," ujar Azis. 

Terkait ide membentuk tim appraisal (Penilai Harga Tanah) Azis setuju karena dengan menghitung sejak 2009, 2010 dan seterusnya nilai tanah tersebut, itu bisa menjadi dasar berapa besaran yang yang harus ditentukan pada saat dulu. Tidak berdasarkan harga tanah atau NJOP saat ini.  

Kabid Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser Ahmad Reyad mengusulkan pembentukan tim appraisal, sehingga bisa diketahui berapa nilai tanah di tiap tahunnya sebelum menetapkan pembayaran di APBD. " Sehingga kita bisa mengetahui berapa nilai tanah di tahun ke tahun, termasuk detail panjang lebar tanah. Karena yang kita tahu, ukuran di putusan pengadilan berbeda dengan ukuran di lapangan," kata Reyad. (/jib)

 

Kronologis Kasus Lahan SMK Tanah Grogot:

 

- Pada 2007, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Paser membangun SMK 3 Tanah Grogot diatas lahan 3 hektare.

- Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris dengan nominal Rp 2,5 miliar. Namun di tengah perjalanan ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya ditempuh melalui jalur peradilan

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X