Pengurusan Akta Online Tersandung Masalah Jaringan

- Senin, 7 Oktober 2019 | 14:05 WIB

Demi memudahkan masyarakat di kecamatan yang jaraknya jauh dari Sangatta sebagai pusat di Kutim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim membuat pelayanan, yakni akta online. Namun, hal itu kerap menemui masalah, yakni kesulitan mengakses data lantaran jaringan tidak seluruhnya baik.

 

KEPALA Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam menjelaskan, geografis di kabupaten ini tidak semuanya mudah terjangkau, ada kecamatan sangat jauh dan sulit untuk mengurus birokrasi surat-menyurat. Cara online diharapkan menjadi alternatif agar warga tidak harus bolak-balik ke Sangatta.

"Kutim daerah yang cukup luas, banyak kecamatan jauh jangkauannya, sehingga mereka sulit mengurus berkas. Kalau online kan bisa memudahkan supaya mereka mengurus di rumah saja," ujarnya saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.

Seperti Sangkulirang atau Sandaran, daerah yang harus menguras tenaga dan biaya besar, lantaran harus menempuh waktu 4–8 jam untuk pusat kota. Kendala jaringan akan menjadi permasalahan yang tidak bisa dikesampingkan. "Hanya memang jaringan harus diantisipasi," lanjutnya.

Laporan terakhir per September 2019, masih sekira 5.875 anak berusia 0–18 tahun belum memiliki akta lahir. Jarak disebut-sebut menjadi penyebab orangtua enggan menyambangi Kantor Capil di Sangatta. "Dari 136.557 anak di Kutim, sekitar 95,7 persen telah memiliki akta. Kami sudah melampaui karena target nasional hanya 85 persen. Semoga akta online ini bisa memudahkan untuk yang 5.000-an itu bisa selesai secepatnya," harap dia.

Dari 18 kecamatan, Sangatta Utara merupakan total terbanyak tidak memiliki akta, berkisar 705 anak, disusul Kecamatan Muara Wahau yang mencapai 700 belum terealisasi. "Padahal caranya mudah, kepala keluarga hanya perlu scan dokumen asli, seperti surat kelahiran yang diterbitkan dokter atau bidan, identitas saksi kelahiran, kartu keluarga pemohon sebagai kepala keluarga, kartu tanda penduduk orangtua dan akta nikah. Lalu di-upload," sambungnya.

Lebih lanjut, pendaftaran akte secara online harus menggunakan NIK kepala keluarga. Sebaiknya, pendaftaran dilakukan oleh kepala keluarga atau istri atau anggota keluarga lainnya, menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Karena sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang didaftarkan dan nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain. 

"Harus menggunakan android dan harus kepala keluarga. Saat masa percobaan ini, sudah tiga orang berhasil mendaftar. Mereka bisa mencetak di rumah dan resmi digunakan untuk mendaftar baik sekolah maupun BPJS. Cara itu efektif bisa selesai lebih cepat," ungkapnya. Akta online juga dianggap minim kesalahan, karena diverifikasi berulang dan diverifikasi faktual oleh persetujuan kepala dinas. (*/la/dra2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X