TANJUNG REDEB-Bunga (bukan nama sebenarnya), jadi korban kebiadaban ayah tirinya. Idang (34), warga kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar, tega berbuat tak senonoh. Kejadian Selasa (17/9) lalu, baru diceritakan korban kepada gurunya pada Kamis (3/10) lalu.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap yang dikonfirmasi kemarin (4/10) menuturkan, kejadian bermula ketika ibu korban berinisial AE (33) pulang ke Sulawesi selama sepekan. Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, korban dan pelaku tidur bersama dengan adik tiri korban yang berusia 4 tahun.
Saat itu, pelaku terbangun, kemudian menjalankan perbuatan bejat tersebut. Setelah mengerjai anak tirinya, Idang menyuruh korban ke kamar mandi. “Pelaku mengatakan, saat kejadian dia mengira itu istrinya,” ujar Ridwan.
Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya untuk kedua kalinya, di malam yang sama. Korban yang takut hanya bisa pasrah dengan perlakuan ayah tirinya. Saat ibu pulang, Bunga menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya. Namun, sang ibu tidak percaya yang diucapkan anaknya.
“Dibilang tidak mungkin suaminya seperti itu,” lanjut perwira balok dua itu. Bunga yang kalut, menceritakan kepada gurunya di sekolah. Sang guru pun melaporkan ke Polsek Tabalar. Pihaknya lantas meringkus pelaku. “Setiap buang air kecil selalu sakit,” ungkap Ridwan.
Korban juga menjelaskan saat diperiksa, dia diancam dibunuh oleh pelaku, jika tidak menuruti nafsu bejatnya saat itu. Korban trauma bertemu dengan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami masih dalami keterangan pelaku, pengakuannya hanya dua kali, malam itu saja beraksi. Dia terancam kurungan di atas 10 tahun,” pungkasnya. (*/hmd/dra2/k16)