PAD Sektor Pariwisata Bocor, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 10:26 WIB

MATARAM-Kemajuan pariwisata NTB belum seirama dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Banyak potensi PAD bocor. Pungutan liar (pungli) marak terjadi di destinasi pariwisata. Uang-uang dipungut dari wisatawan tidak disetor ke kas daerah.

Hal itu terungkap dalam diskusi kajian cepat Ombudsman NTB di Hotel Santika Mataram, Kamis (3/10). Pertemuan itu membahas potensi pungli di destinasi pariwisata Lombok. Hadir dalam pertemuan itu para kepala dinas pariwisata kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim mengungkapkan, setelah melakukan riset singkat di berbagai titik di Pulau Lombok, mereka menemukan potensi pungli di destinasi pariwisata sangat terbuka lebar. ”Pungutan dilakukan oleh pribadi, kelompok masyarakat, koperasi pengelola parkir tanpa izin, ” katanya.

Di sisi lain, kewenangan pemerintah daerah dan desa masih tumpang tindih. Sehingga memunculkan penafsiran berbeda terait besaran pungutan dan praktik pungutan.

Kebocoran potensi PAD tersebut menyebabkan, target PAD tidak pernah mencapai target. Seperti di Kabupaten Lombok Utara dalam lima tahun terakhir, PAD sektor pariwisata tidak pernah mencapai target.

Tahun 2014 realiasi hanya 51,66 persen atau hanya Rp 181 juta dari target Rp 351 juta. Tahun 2015 sebesar 31,58 persen atau Rp 315 juta dari target Rp 1 miliar. Tahun 2016 sebesar 86,73 persen atau Rp 520 juta dari target Rp 600 juta.

Tahun 2017 hanya 24,51 persen atau Rp 435 juta dari target Rp 1,7 miliar. Kemudian tahun 2018 anjlok, hanya 11,59 persen atau Rp 274 juta dari target Rp 2,4 miliar.

Begitu juga dengan Lombok Tengah, mereka tidak pernah mampu mencapai target PAD sektor pariwisata. Tahun 2018 hanya terealisasi 46,71 persen atau Rp 100 juta dari target Rp 216 juta. Sementara tahun ini baru 14,92 persen atau Rp 27,6 juta dari target Rp 185 juta lebih.

Kondisi yang sama juga terjadi di daerah lain, seperti Lombok Barat. Masih banyak potensi PAD pariwisata yang tidak masuk kas daerah. Harusnya, dana-dana itu bisa dimaksimalkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

”Solusinya adalah melakukan perombakan total dalam tata kelola destinasi pariwisata,” serunya.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H Lalu Putria menjelaskan, pemda memang belum mampu mengelola semua destinasi wisata yang ada. Selain keterbatasan SDM, mereka juga mempertimbangkan stabilitas lingkungan. Masyarakat dibiarkan memungut biaya parkir atau uang masuk demi keamanan di wilayah tersebut. ”Kami tidak semata-mata mengejar PAD,” katanya.

Dengan kondisi itu, dia mengaku akan sulit bagi pemda jika ingin mengelola destinasi secara maksimal untuk PAD. Tapi dia hanya menekankan agar keramah tamahan dan kenyaman pengunjung diutamakan.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr Kaharudin menjelaskan, pungli jelas merupakan pelanggaran hukum. Kalau dia melanggar maka dilakukan penegakkan hukum. Jika memang pungutan menjadi kewenangan pemda, sebaiknya dilakukan pemda. ”Bukan orang lain,” katanya.

Kalau pungutan dilakukan masyarakat dengan tujuan keamanan, menurutnya kepentingan daerah yang harus diutamakan. Bila ada kepentingan masyarakat, dia harus menyesuaikan dengan kepentingan daerah. Karena itu, semua harus disinkronkan antara kepentingan warga dengan hukum. ”Ada banyak cara mengelola destinasi kalau mau,” katanya. (ili/r5)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X