Fintech Ilegal Jadi Momok

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 10:22 WIB

Menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal masih menjadi momok bagi industri keuangan. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 123 fintech landing yang tidak terdaftar.

 

BALIKPAPAN – Munculnya laporan tersebut tentu menambah kekhawatiran dan keresahan. Mengingat saat ini antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech semakin tinggi.

Co-Founder dan CEO Kredivo Akshay Garg menuturkan, pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanan mereka yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen.

Data OJK pada Juli 2019 menyatakan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech landing di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan mencapai Rp 49,79 triliun atau meningkat 119,69 persen dibanding dengan bulan yang sama 2018 lalu.

Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional. Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut.

Selain itu, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia atau di Kaltim, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

“Di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website,” ucapnya, Jumat (4/10).

Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital.

Pemerintah dan otoritas terkait saat ini telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini.

“Kredivo selaku pelaku industri resmi berupaya untuk memaksimalkan peran kami dalam turut meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan. Kami juga memahami pentingnya sinergi bersama asosiasi dan regulator dalam meningkatkan literasi keuangan dengan bersinergi, agar masyarakat terhindar dari maraknya praktik fintech illegal,” ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending semakin mengalir ke berbagai daerah. Berdasarkan data OJK per Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman fintech peer to peer lending di Kalimantan Timur mencapai Rp 494,66 miliar.

Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan pinjaman tersebut bersumber dari 4.435 pemberi pinjaman (lender) yang disalurkan kepada 122.552 penerima pinjaman (borrower). “Wilayah Kaltim memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan,” tuturnya.

Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas. Transaksi pinjam meminjam ini terjadi di 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar maupun berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan delapan penyelenggara bisnis syariah.

Ke depan, OJK berupaya mengedukasi masyarakat penggunaan pinjaman daring (fintech lending), sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Langkah ini guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memperoleh pinjaman daring di tengah maraknya fintech ilegal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X