Format Persyaratan Calon Independen Ada Perubahan

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 14:06 WIB

TANA PASER - Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Paser 2020 mendatang, khususnya untuk persyaratan bakal calon independen atau perseorangan (non partai), diperkirakan akan ada perubahan sebelum keputusan akhir Peraturan KPU. Belum lama ini terjadi perubahan dari format sebelumnya, untuk format dukungan pasangan calon perseorangan.   

" Iya benar, format yang baru wajib ditempelkan fotocopy KTP elektronik  masa pendukung. Ini bertujuan agar petugas mempermudah saat proses verifikasi agar tidak ada penggandaan dukungan dan lebih terarah saat sinkronisasi data," ujar Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Akhyar Rosidi belum lama ini.  

Format ini kata Akhyar ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan penjadwalan pilkada 2020. Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, terakhir dijadwalkan 25 November sampai 8 Desember. Kemudian penyerahan pada 15 Desember sampai 5 Maret 2020. Calon perseorangan wajib mengumpulkan KTP -el dengan jumlah minimal 10 persen dari jumlah DPT. DPT di Paser berdasarkan pemilu April 2019 terakhir kata Akhyar berjumlah 185.830 pemilih.  

" Artinya calon independen wajib mengumpulkan minimal 18.583 KTP -el dengan syarat penduduknyanya bukan pendukung ganda, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota penyelenggara pemilu, dan anggota partai politik. Jika termasuk dari kategori itu, maka tidak berlaku syarat tersebut," tuturnya. 

Selain wajib dengan KTP-el atau minimal surat keterangan dari Disdukcapil, pendukung juga dinyatakan minimal sudah satu tahun berdomisili di Kabupaten Paser. Namun ada satu perubaan format yang memudahkan calon independen, yakni tidak lagi harus melampirkan materai.  

" PKPU sementara seperti ini. Kita masih menunggu lagi jika ada perubahan sebelum mulainya tahapan," lanjut Akhyar. 

Hingga awal Oktober ini, Akhyar menyebut sudah ada 4 bakal calon independen yang sudah berkunjung ke KPU Paser menanyakan persyaratan. Sementara di media sosial yang berkembang dan sejumlah baliho yang terpasang di jalan, sudah ada dua bakal calon independen yang menyatakan siap maju. Yakni pasangan Tony Budi Hartono - Fathur Rahman dan pasangan Jurisa Fahroji - Syarifah Masitah Assegaf. (/jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X