Unit usaha syariah (UUS) PT Bankaltimtara harus bergegas melakukan spin-off menjadi badan usaha syariah (BUS) paling lambat 2023 mendatang. Untuk mewujudkannya, mereka berencana melakukan pendaftaran Juni 2020 mendatang.
SAMARINDA – Langkah ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berniat mengeluarkan aturan baru untuk mendorong industri perbankan syariah. Lewat Peraturan OJK (POJK) yang direncanakan rilis bulan ini, salah satunya terkait sinergi perbankan antara induk dengan UUS maupun BUS.
Lewat aturan ini nantinya UUS atau BUS milik perbankan diperkenankan untuk menggunakan fasilitas induk konvensional. Jika aturan tersebut telah dikeluarkan OJK, artinya setiap UUS maupun BUS dapat menggunakan sistem induk konvensional terutama dari sisi teknologi informasi (TI). POJK ini bertujuan mendorong pengembangan bisnis UUS sebelum diharuskan untuk spin off pada 2023. Dengan cara ini perbankan syariah dapat lebih efisien dan lebih cepat untuk tumbuh.
Direktur Bankaltimtara Syariah Hairuzzaman mengatakan, POJK terbaru tentang spin-off akan keluar pada Oktober 2019. Akan ada aturan baru yang akan mengatur tentang spin-off tersebut, namun pendaftaran akan dilakukan pada Juni 2020.
Pasalnya sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah 15 tahun UUS harus sudah spin-off menjadi BUS. Artinya Bankaltimtara Syariah harus berdiri sendiri. Untuk spin-off UUS Bankaltimtara akan menyesuaikan dengan ketentuan regulator yang tertuang di POJK tersebut. “Selambat-lambatnya UUS Bankaltimtara akan menjadi BUS pada 2022,” ujarnya, Kamis (3/10).
Sedangkan untuk bergabungnya seluruh BPD se-Kalimantan pihaknya masih menunggu ketentuan POJK baru. Sehingga saat ini pihaknya fokus untuk spin-off khusus UUS Bankaltimtara yang akan menjadi BUS. Setelah itu jika memungkinkan memperbesar size BUS, akan dibuka kesempatan UUS BPS lain yang ingin bergabung dengan BUS Bankaltimtara. “Kita lihat dulu aturan barunya seperti apa, apa bisa bergabung atau tidak,” katanya.
Sambil menunggu spin-off, Bankaltimtara syariah tetap melayani transaksi masyarakat secara syariah. Hal itu agar Bankaltimtara syariah turut serta dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.
Salah satu perbankan syariah ini mencatatkan kinerja yang sangat baik. Dana pihak ketiga (DPK) sampai triwulan ketiga tahun ini mencapai Rp 2 triliun lebih. Hal itu menandakan cukup banyak nasabah yang percaya dengan Bankaltimtara syariah. Sedangkan untuk pembiayaan mencapai Rp 1 triliun.
“Semoga dengan kinerja yang terus membaik ini, nasabah dan seluruh stake holder semakin percaya bahwa dengan UUS yang dikelola sesuai aturan yang jelas, memang layak menjadi BUS,” pungkasnya. (ctr/ndu)