Penyelundupan Ribuan Kepiting Digagalkan

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 11:00 WIB

Acap kali digagalkan, praktik perdagangan kepiting ukuran ilegal, di bawah 16 sentimeter, masih saja berlangsung.

 

 

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Air (Polair) Polres Balikpapan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ribuan ekor kepiting bakau (Scylla spp) ilegal, Rabu (2/10).

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat soal upaya ilegal tersebut. Lantas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang disebut-sebut menggunakan mobil untuk melancarkan aksi.

Upaya tak sia-sia. Pada pukul 15.30 Wita, petugas mencegat pikap hitam dengan nomor polisi DA 8659 GG di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Dengan tujuan ke Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat. Di bak pikap, petugas mendapati boks-boks yang setelah diperiksa berisi kepiting.

"Asal kepiting dari Manggar, Balikpapan Timur. Rencana mau dikirim ke Kota Baru, Kalsel," terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Polair Iptu Alpon Passaribu, Kamis (3/10).

 

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan. Setelah dihitung, total ada 16 boks kepiting yang diangkut. Satu boks berisi 180 ekor kepiting sehingga semuanya berjumlah 2.800 ekor kepiting. Beberapa sampel lalu diukur, dan didapati kepiting tersebut tergolong ilegal.

Lantaran ukuran maupun beratnya di bawah standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ukuran kepiting yang diperbolehkan untuk ditangkap.

"Minimal panjang karapas 16 sentimeter. Sedangkan ukuran kepiting yang kami amankan ukurannya di bawah standar," ucap Alpon.

Polres Balikpapan pun dalam kasus ini masih menetapkan sopir pikap, Kahar sebagai saksi.

Polisi kini memburu tiga orang lain yang disebut Kahar sebagai pemilik kepiting. Mereka berinisial AC, IV dan AK. Jika berhasil ditangkap dan terbukti bersalah, para pemilik terancam melanggar Pasal 100 huruf C Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukumannya dua tahun penjara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemarin siang, ribuan kilogram kepiting tadi dilepas ke habitatnya di hutan bakau kawasan pelabuhan feri lama, Somber, Balikpapan Utara. Disaksikan petugas dari Balai Karantina Ikan dan Dinas Perikanan. (rdh/aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X