BALIKPAPAN - Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memasukkan tanaman kratom (Mitragyna speciosa) atau daun purik ke dalam jenis narkoba baru hingga kini belum memperoleh hasil. BNN Kota Balikpapan pun menyebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui peraturan kementerian kesehatan (Permenkes).
"Pekan lalu saya menghadiri rapat kerja di mana dari 74 jenis narkotika baru, yang sudah masuk permenkes terbaru ada 64. Kratom belum dimasukkan," kata Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud, (3/10).
Daud menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan sampel kratom ke Kemenkes. Namun, belum ada hasil resmi yang dikeluarkan. Secara nasional, BNN sudah menganggap tanaman endemik di Asia Tenggara itu sebagai golongan narkotika.
"Kami terus koordinasi dengan BNN pusat untuk dasar hukumnya. Di daerah kami juga kerja sama dengan Balai Pertanian agar bisa mengetahui pemanfaatan kratom di Kaltim," ucapnya.
Dia menyebut, khusus di Balikpapan sejauh ini belum ditemukan ada pihak yang melakukan budi daya dan mengolah daun kratom menjadi bubuk. Namun pihaknya sudah pernah menerima kratom berupa bubuk dan daun dari masyarakat yang berinisatif menyerahkannya ke petugas. "Dan itu berasal dari luar Balikpapan," ujarnya.
BNNK juga masih menunggu keputusan apakah kratom juga akan dilarang seperti halnya ganja. Di mana mulai dari akar tanaman, batang, daun hingga hasil olahannya dilarang.
Diketahui, kratom masuk sebagai bagian dari keluarga kopi. Daun kratom ini telah dikonsumsi selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini. Diminum sebagai teh, dikunyah atau dijadikan pil. Tanaman ini biasa dijual dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia.
Tanaman ini termasuk endemik di Kalimantan, bahkan Kalbar sejak 2016 lalu sudah mengekspor bubuk kratom hingga 600 kilogram per bulan ke luar negeri. Dengan pasar utama Amerika Serikat. Kratom dinilai sebagai obat ajaib untuk kecanduan opioid hingga gangguan kecemasan. Dalam dosis rendah menimbulkan efek stimulan. Mampu mengatasi kelelahan. "Sementara Balikpapan masih jadi tujuan penjualan dari provinsi lain (Kalbar)," ungkap Daud. (rdh/ms/k15)