Baru Bebas, Residivis Sabu Ditangkap Lagi

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 10:49 WIB

BALIKPAPAN - Baru lima bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Indra alias Kepiting (22) kembali masuk bui. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan setelah kembali menjalankan profesi lamanya, mengedarkan sabu. 

Indra menyebut dirinya tergiur dengan keuntungan penjualan kristal haram tersebut. Dalam seminggu bisa meraup laba bersih hingga Rp 2 juta. Setiap gram sabu dijualnya Rp 1,3 juta ke pelanggan. 

"Per gram ambil untung Rp 200 ribu," ujarnya, kemarin (3/10) di Kantor BNNK Balikpapan dengan mengenakan baju tahanan. 

Untuk asal sabu, Indra menyebut memperoleh dari seorang bandar berinisial JN. Dia mengenal JN saat berada di lapas. Sedangkan untuk sasaran, Indra menjualnya kepada rekan atau kolega terdekat. Terutama pekerja di wilayah Balikpapan Utara. Namun dia tidak menjualnya secara langsung, melainkan menggunakan orang lain untuk 'membuang' sabu ke pembeli. 

"Pelanggan menelpon ke saya. Terus saya suruh orang lain yang mengantarkan ke pembeli," sebutnya. 

Sementara itu rekan Indra, Rahman yang bertugas sebagai kurir sabu ke pelanggan mengaku baru menjalankan profesinya selama tiga bulan. Dia biasa diupah Indra Rp 100 ribu per gram sekali antar. Di mana paling banyak dia bisa mengantar hingga 5 gram. 

"Teman lama (Indra). Saya sendiri juga pemakai," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu. 

Terpisah, Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud menjelaskan, petugas awalnya menangkap Indra pada Rabu (2/10) dini hari. Di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta Km 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Di rumah Indra, petugas mengamankan satu unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai Rp 1,9 juta. 

"Uang tersebut diakui tersangka IR (Indra) merupakan hasil penjualan sabu," kata Daud. 

Setelah diinterogasi, tersangka Indra disebutnya menggunakan jasa tersangka Rahman untuk memasarkan sabunya. Petugas pun langsung memburu Rahman. Pada pagi hari yang sama, petugas berhasil menangkap Rahman di tempat kerjanya di Km 13, Kelurahan Karang Joang. 

"Dari pengakuan AR (Rahman), dia saat ini diminta IR menjual sebanyak 7,7 gram sabu," sebut Daud. 

Tersangka Rahman disebut Daud, menyimpan sabu di rumah temannya di Jalan Soekarno-Hatta Km 14, Karang Joang, Balikpapan Utara. Atas informasi itu petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu dengan total berat 1,4 gram. Ditemukan di sela tumpukan kayu di area halaman rumah. 

"Sisa sabu kemudian disimpan di salah satu kamar rumah di eks lokalisasi Km 17. Di sana anggota kami menyita enam paket sabu dengan berat total 6,3 gram," jelas Daud. 

BNNK disebutnya masih mengembangkan kasus ini. Di mana pihaknya masih memburu pemasok sabu ke Indra, yakni JN. Ia menyayangkan masih maraknya peredaran narkoba di eks lokalisasi Km 17. Mengingat pada 2018 lalu, BNNK berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram di lokasi yang telah resmi ditutup pada 2013 lalu. 

"Kolega tersangka IR saat di penjara, yakni JN sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," sebut Daud. (rdh/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X