Oleh:
Eko Yuniarsih
Guru BK SMA 8 Samarinda
Penyandang disabilitas saat ini terlihat semakin diterima di masyarakat. Hak-haknya semakin disamakan seperti nondisabilitas khususnya oleh pemerintah.
Sebagai contoh di bidang olahraga di akhir 2018. Pemerintah menyelenggarakan Pesta Olahraga Difabel Asia Tenggara atau Asean Para Games dan pemenangnya pun diberi hadiah serupa dengan pemenang pada Asean Games di Agustus 2018.
Bahkan di bidang seni, salah satu televisi swasta telah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas ini untuk turut bersaing bersama peserta nondisabilitas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, memberikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Pada penjelasan Pasal 15 dan Pasal 32 disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa. Yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal inilah yang menjadi dasar diselenggarakannya pendidikan inklusi oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Peserta didik yang memiliki kelainan dan berhak mengikuti pendidikan secara inklusif terdiri atas tuna netra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autisme, memiliki gangguan motorik, korban penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lain, serta tunaganda.
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
Pendidikan inklusif merupakan pengembangan dari pendidikan terpadu dimana semua siswa yg memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa berbaur dengan siswa reguler dalam satu ruang menjalankan proses belajar mengajar di sekolah umum.
Proses belajar bersama dalam satu ruang ini diupayakan sedemikian rupa dengan memperhatikan keragaman potensi dan keperluan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang ada di kelas tersebut.