Menolak Tirani Hukum

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 11:30 WIB

Oleh :

Harry Setya Nugraha

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Konstitusi secara tegas mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensinya, segala aktivitas kehidupan bernegara dilaksanakan berdasarkan atas hukum. Banyak tujuan mengapa pilihan dijatuhkan pada negara hukum, salah satunya untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan.

Hal ini menunjukkan begitu supreme-nya kedudukan hukum sebagai batasan dari setiap kedaulatan yang kini berada di tangan rakyat. Namun apa jadinya jika hukum yang dibentuk justru tak mengedepankan kehendak rakyat, si pemegang daulat?

Sejarah memberi tahu kita bahwa gagasan negara hukum telah dikemukakan Plato ketika ia menulis Nomoi sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.

Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung muridnya Aristoteles, yang menuliskannya dalam buku Politica. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.

Menurutnya, ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi, yaitu pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan tekanan yang dilaksanakan pemerintahan despotik.

Pertanyaannya, sudahkah hari ini Indonesia diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum?

Produk Hukum yang Elitis

Menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat fenomena yang terjadi saat ini. Hampir semua dari kita tahu bahwa perbincangan di media hingga warung-warung kopi hari ini mengarah pada disahkannya revisi UU KPK dan hadirnya berbagai ‘materi muatan’ kontroversial dalam berbagai RUU. Sebut saja RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Pertanahan. Beberapa materi muatan dalam produk-produk hukum ini dinilai berkarakter konservatif, ortodoks dan bahkan bertendensi elitis.

Benar saja, dalam kajian ilmu perundang-undangan kita mengenal produk hukum demikian, yang bercirikan di antaranya: pertama, produk hukum tersebut isinya lebih mencerminkan visi sosial elite politik; kedua, lebih mencerminkan keinginan pemerintah dan mengesampingkan pendapat publik; dan ketiga bersifat positivism-instrumentalism.

Jauh berbeda dengan politik hukum perundang-undangan kita sesungguhnya yang pada intinya menginginkan lahirnya produk-produk hukum yang responsif. Yaitu produk hukum yang mengedepankan kejujuran prosedural dan keadilan substansial, mencerminkan aspirasi masyarakat, menggunakan pendekatan hukum yang sistematik dalam penyusunannya, mengacu pada asas dan kebijakan terpadu, mengedepankan pendekatan sosial, moralitas sipil dijadikan sebagai pembatas kekuasaan negara, hingga hadirnya integrasi antara aspirasi hukum dan politik.

Sebagai Akibat Konfigurasi Politik yang Tidak Demokratis

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X