Hakim Kayat “Jual” Putusan Rp 500 Juta

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 10:44 WIB

SAMARINDA–Rekaman percakapan seluler antara Sudarman dan Robert Welman Napitupulu pada 14 Desember 2018 menggema seantero Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Samarinda, (2/10). Rekaman berdurasi 5 menit 18 detik itu dihadirkan Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi.

Dua jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan operasi tangkap tangan (OTT) suap di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara itu menyeret Kayat, hakim nonaktif di pengadilan tingkat I itu. Juga, Sudarman (terdakwa) dan Jonson Siburian (kuasa hukum Sudarman).

Dari perbincangan itu, Sudarman meminta saran dari Robert Welman Napitupulu atas perkara pemalsuan dokumen tanah yang membelitnya. “Saya kenal dia sudah sejak 90-an. Karena dia (Sudarman) telepon dan minta saran,” ucap Robert ketika bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta.

Sejak awal perkenalan itu, Robert sudah mengetahui Sudarman bersama Kamaluddin memang pengusaha properti di Balikpapan. Pun demikian, ketika kedua orang ini bersama Khairani, mantan camat Balikpapan Selatan tersandung kasus pemalsuan dokumen tanah.

Semula, terang dia, Sudarman meminta bantuan pendampingan hukum. Namun, hal itu tidak ditindaklanjutinya. Karena ketiga orang itu; Sudarman, Kamaluddin, dan Khairani, sudah didampingi Jonson Siburian sejak perkara itu disidik Polda Kaltim awal 2018. “Memang dia beberapa kali curhat soal kasusnya itu ke saya,” ucap pria yang berprofesi pengacara tersebut.

Rekaman percakapan dirinya bersama Sudarman yang diputar JPU itu salah satu curhatan Sudarman. Dalam perbincangan tersebut, Sudarman menyebut, anggota majelis hakim, minus Kayat, sudah setuju. Kini tiga orang itu tinggal mengondisikan Kayat. “Tapi saya tidak menafsirkan setuju ini bebas,” sanggahnya.

Disinggung JPU Nur Haris Arhadi soal panggilan udara itu terjadi saat Sudarman berada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Balikpapan, Robert mengaku tahu ihwal itu. “Setelah dia dituntut jaksa selama lima tahun pidana dari kasus itu,” tuturnya. Untuk diketahui, Sudarman beserta dua orang lainnya dituntut JPU M Mirman dari Kejari Balikpapan selama lima tahun pidana penjara dalam kasus itu pada 13 Desember 2018.

Sehari berselang, sekitar pukul 16.00 Wita percakapan seluler itu terjadi. Begitu pun soal adanya praktik lancung membeli besaran putusan peradilan yang menyeret Sudarman, Kayat, dan Jonson Siburian itu. Robert tegas menjawab tidak mengetahui soal itu.

Sebelum Robert bersaksi, dua saksi lain telah lebih dulu memberikan keterangan di persidangan. Mereka, Cristian Soetio (pelapor dari kasus pemalsuan berkas) dan Jumaiyah (istri Sudarman). Cristian Soetio melaporkan kasus ini medio 2017 ke kepolisian lantaran Sudarman menggugat dirinya bersama La Bolosi, pemilik lahan yang dibeli Soetio di PN Balikpapan.

Kala itu, medio 2017, dia kalah atas kepemilikan lahan seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan, RT 57, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. “Setelah itu, saya banding,” akunya.

Laporannya ditindaklanjuti Polda Kaltim dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, Sudarman, Khairani, dan Kamaluddin. Ketika perkara itu diperiksa di pengadilan, dia mengetahui Kayat yang menjadi ketua majelis yang menangani perkara itu. Dia sempat bertemu dengan Kayat di kantin PN Balikpapan selepas dia bersaksi dalam kasus tersebut. Tapi Kayat, lanjut dia, menolak pembicaraan dengannya.

“Saya hanya ingin perkara itu diputus seadil-adilnya. Tapi dia ngomong nanti saja di tempat lain,” tuturnya. Pertama, Soetio diminta mendatangi Kayat di indekosnya, namun urung terjadi dan pertemuan baru terjadi di rumah makan milik Soetio.

“Saat itu, saya minta putusan yang seadil-adilnya. Tapi Kayat malah minta Rp 500 juta untuk menyatakan Sudarman bersalah dari kasus itu,” akunya. Permintaan itu tidak disanggupinya. Mengingat, hasil forensik penyidik atas dokumen milik Sudarman merupakan hasil pindaian dokumen kepemilikan lahan miliknya yang dibeli dari La Bolosi. Keterangannya ini langsung disanggah Kayat dan dibalas dengan nada tinggi Soetio.

“Kok Bapak (Kayat) enggak mengakui. Yang minta ditemui di indekos sampai akhirnya di restoran saya itu, Bapak (Kayat) sendiri. Bahkan, minta uang Rp 500 juta,” katanya lantang dan tetap disanggah Kayat.

Ketika Jumaiyah bersaksi, dua beskal KPK itu kembali merilis tiga bukti tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Jonson Siburian dan Rosa Isabela, dua pengacara Sudarman. Dari bukti ini, diketahui dana Rp 200 juta yang jadi bukti OTT diperoleh dari penjualan beberapa aset milik Sudarman. “Saya memang diminta untuk jual beberapa aset. Saya serahkan dua IMTN (izin membuka tanah negara) lahan ke Rosa,” tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X