BALIKPAPAN – Direktur Polisi Perairan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim Kombes Pol Omad menyebut, pihaknya telah resmi menetapkan satu tersangka perkara illegal logging yang diungkap jajarannya pada Sabtu (28/9) lalu. Ini setelah dilakukan gelar perkara.
“Sudah resmi tersangka,” jawabnya bersama Wakil Dirpolairud, AKBP Andi Rumahhorbo, Rabu (2/10) di markas Ditpolairud, Jalan Baru, Somber, Balikpapan Utara setelah menunjukkan barang bukti kayu jenis galam yang diangkut menggunakan dua truk.
Dari pemeriksaan, kayu tersebut diambil dari hutan kawasan Paser, Tana Grogot. Diduga kayu hendak dikirim ke Madura, Jawa Timur. Kayu diangkut dengan kapal di perairan Kariangau, Balikpapan Barat, dan dilanjutkan diangkut truk bernomor polisi S 9807 UU dan S 8819 UQ.
“Dokumennya tak sesuai hasil hutan,” urai Andi. Diwawancarai media ini, tersangka yang berinisial A (33), warga Paser menyebut, ia baru kali pertama mengangkut ratusan kayu log. Ditengarai gelondongan kayu itu akan diolah lagi menjadi perabot rumah tangga.
Penyidik akan mendatangkan ahli dari pihak Dinas Kehutanan guna menghitung ulang serta pemberkasan.
Aksi kejahatan di perairan memang dibutuhkan pengawasan ekstra. “Sehingga anggota saya tekankan patroli selama 24 jam. Peningkatan pengawasan perairan Kaltim dari kegiatan ilegal dilakukan Subdit Gakum Ditpolairud Polda Kaltim.
Patroli pengawasan dilakukan 24 jam secara bergantian. Selain itu di wilayah terdapat Satuan Pangkalan (Satlan) Ditpolairud. Mereka memfokuskan kejahatan ilegal seperti narkoba, pencurian atau perampokan di atas kapal, illegal oil, fishing, logging dan kejahatan seputar pelayaran. (aim/ms/k18)