Kondisi Sudah Genting Butuh Perppu

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 10:18 WIB

JAKARTA-- Desakan masyarakat agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu semakin gencar. Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa kondisi saat ini sudah memenuhi status mendesak untuk dikeluarkannya Perppu pembatalan revisi UU KPK tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga aktif di Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai bahwa rangkaian aksi publik beberapa waktu belakangan sudah cukup menjadi modal Presiden mengeluarkan Perppu. Terlepas dari situasi yang terjadi di balik pintu-pintu anggota legislatif. "Perppu itu hak prerogatif Presiden sehingga seharusnya Presiden tidak perlu dipusingkan dengan berbagai faktor politis," ungkap Kurnia kepada Jawa Pos kemarin (2/10).

ICW, lanjut Kurnia, konsisten menolak seluruh pasal yang ada dalam revisi UU yang jelas-jelas melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Kurnia membenarkan bahwa memang ada dua opsi yang bisa dipilih. Selain mendesak Perppu, bisa juga melalui judicial review. Namun, dia mempertimbangkan bahwa proses judicial review akan berjalan lama dan harus menunggu. Sementara UU bermasalah itu tetap bakal berlaku.

Tanpa ditandatangani Presiden pun, UU itu akan berlaku dan diundangkan pada 17 Oktober mendatang. Kurnia kembali mengingatkan bahwa kerja pemberantasan korupsi otomatis akan terganggu.

Kurnia menambahkan, jika Presiden konsisten dengan janjinya untuk memperkuat pemberantasan korupsi, maka dia harus bisa mengatasi hambatan dari sisi politis itu. "Presiden bisa panggil ketum parpol atau ketua fraksi di DPR lalu menjelaskan bagaimana posisi Presiden dalam hukum," tegas Kurnia.

Dari internal KPK, mereka memilih untuk tidak fokus pada perdebatan Perppu atau judicial review. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa masalah Perppu diserahkan sepenuhnya pada Presiden. Saat ini, KPK lebih fokus pada upaya mengantisipasi berbagai dampak yang muncul akibat pemberlakuan UU KPK yang baru.

Tim kajian internal KPK memetakan setidaknya ada 26 poin pelemahan yang bakal terjadi setelah UU berlaku. "Kami merinci kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk meminimalisir risiko pelemahan KPK. Meskipun ada wacana perppu dan JR, tapi kami tetap harus melakukan upaya antisipasi dan minimalisir itu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Suara berbeda muncul dari parpol. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, untuk sementara belum terpikir untuk mengeluarkan perppu. Sebab, masalah itu sudah masuk ranah persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ya salah juga kalau mengeluarkan perppu,” terang dia saat ditemui usai rapat paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin. Semua pihak harus menunggu proses yang sedang terjadi di MK.

Yang jelas, kata dia, presiden bersama seluruh partai-partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama. Yaitu, tidak mengeluarkan perppu, karena persoalannya sudah masuk ranah hukum. Memang, sebelumnya para mahasiswa menuntut dikeluarkan perppu saat melakukan aksi unjuk rasa. Menurut dia, mungkin mereka tidak mengetahui kalau masalah tersebut sudah masuk proses di MK.

Karena ketidaktahuan itu, mereka pun memaksa presiden untuk mengeluarkan perppu. Surya menilai, kasus itu sudah dipolitisir. Jika perppu dikeluarkan, presiden bisa-bisa di-impeachment. “Salah-salah lho. Ini harus ditanya ke ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru,” tutur dia.

Politikus yang juga pengusaha itu mengatakan,yang terping sekarang ini bagaimana energi potisif itu digunakan untuk menghadapi tantantang bangsa ke depan yang begitu kompleks. Stabilitas negara harus terus dijaga, karena implikasinya sangat luas.

Namun, tutur dia, jika masalah stabilitas dan implikasinya diabaikan, maka ekonomi akan rusak. Investasi pun tidak bisa diharapkan. “Bukan kami meremehkan atau tidak mendengar suara-suara dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak istana masih bungkam terkait kejelasan nasib Perppu KPK. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, jadi atau tidaknya Perppu KPK hanya diketahui Presiden sendiri. “Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan,” ujarnya. Saat didesak sejauh mana pembahasannya, politisi PDIP itu kembali bungkam dan menyerahkan ke Presiden.

Terpisah, sikap yang sama juga disampaikan Presiden Joko Widodo. Saat dikonfirmasi di sela-sela peringatan Hari Batik Nasional di Solo, dia enggan menanggapi pertanyaan soal perppu. “Ini (acara) soal batik kok (tanya) perppu,” kata dia.

Ketidakjelasan nasib perppu ini sejatinya bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. Pada pertemuan dengan tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta kamis (26/9) pekan lalu, Jokowi menjanjikan kajian akan dilakukan secara cepat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X