BALIKPAPAN- Langkah-langkah penegakan hukum terpadu terhadap mobil beban, seperti truk dan sejenisnya sedang dalam proses. Sasarannya, penertiban truk kelebihan muatan dan dimensi ODOL (over dimensions, over loading).
Aturannya sudah dibuat, namun kerap dilanggar pengendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakan. Apalagi tanjakan banyak bertebaran di jalan-jalan Balikpapan. Kondisi itu kerap menjadi momok bagi pengendara lain.
Tak terhitung sudah insiden kecelakaan kendaraan, khususnya truk-truk besar. Seperti di tanjakan Muara Rapak, tanjakan depan Diler Mazda dan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Jalan MT Haryono.
Tanjakan itu merupakan langganan lokasi kecelakaan. “Kami libatkan instansi lain untuk mengatasinya,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Rencana rekayasa lalu lintas diharap tak sekadar wacana yang diembuskan ketika insiden kembali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah kerap membeber strategi penanganan lakalantas di kawasan tersebut.
Data yang dihimpun Kaltim Post, dimulai dari strategi memperbaiki geometri simpang Jalan Projakal dan Jalan Soekarno-Hatta di Km 5,5. Dalam pembahasannya, proyek simpang di jalur tengkorak itu terdapat tiga alternatif agar kecelakaan diminimalkan.
Pertama, melebarkan simpang tiga di tikungan menuju Kariangau, baik dari arah Samarinda maupun dari arah Muara Rapak. Kedua, memperbaiki akses dari Jalan Projakal ke jalan pendekat Pulau Balang di Km 13. Jalan ini panjangnya 1,8 kilometer. Dengan lebar sekitar 20 meter.
Kondisinya kini sudah dilakukan pengerasan menggunakan agregat. Namun, baru 600 meter yang sudah dicor beton. Lokasinya, dari Jalan Soekarno-Hatta Km 5,5 masuk ke arah Pelabuhan Feri Kariangau sekitar 5 kilometer. Konsepnya, kendaraan besar dari Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau menuju Pelabuhan Feri, atau sebaliknya, tak perlu lagi lewat Jalan Soekarno-Hatta.
Kombes Pol Eddy Djunaedi menguraikan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan penanganan kecelakaan lalu lintas di tanjakan tersebut. Di antaranya akan menambah imbauan untuk mengubah persneling sebelum waktu masuk tanjakan.
Membuat surat dukungan pada instansi terkait terkait penambahan daerah milik jalan sepanjang tanjakan untuk pembangunan pada 2020. Adapun proyek jangka panjangnya adalah mengusulkan dilakukan pembangunan infrastruktur pada lokasi tanjakan tadi.
Terakhir, melakukan langkah-langkah penegakan hukum terpadu. Khususnya truk, trailer dan mobil beban lainnya. Dengan sasaran penertiban truk kelebihan muatan dan ODOL. (aim/ms/k15)