Ada 65 Perusahaan Pembakar, 20 Diantaranya Asing

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 10:30 WIB

JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan daftar nama-nama perusahaan yang saat ini sedang diusut karena dianggap bertanggung jawab atas bencana asap yang dipicu oleh Kebakaran di Lahan Konsesi mereka.

Dalam daftar yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kemarin (1/10), 63 perusahaan tengah berada dalam masa penyelidikan oleh PPNS Gakkum. Dari 65 perusahaan tersebut, 20 merupakan perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Jumlah terbanyak dari Singapura, kemudian dari Malaysia dan Hongkong.

Diantara perusahaan yang kini lahannya disegel tersebut, terdapat perusahaan keluarga milik suami Menteri Energi, Sains, Teknologi, dan Perubahan Iklim Malaysia, Yeo Bee Yin yakni PT. Sukses Karya Sawit (SKS). PT SKS memiliki lahan yang terbakar di Kalimantan Barat. SKS merupakan anak perusahaan dari IOI Cooporation Group.

Dari 65 perusahaan tersebut, 8 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT SKM, PT ABP, PT AER, PT KS, PT IFP, PT IGP, PT AUS, serta PT NPC. “Saya tegaskan, kami akan terus mengejar perusahaan –perusahaan yang terlibat pembakaran Karhutla. Sampai tuntas,” kata Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kemarin (1/10).

Pria yang akrab disapa Roy ini menjelaskan, perusahaan tidak akan bisa lari dari dugaan pembakaran, Gakkum bekerja dengan dukungan dari data-data geoforensik dan citra satelit yang di overlay dengan batas-batas konsesi lahan. Bahkan sampai bertahun-tahun pun, jejak karhutla di lahan konsesi tidak akan pernah hilang. “Jejak fisik berupa karbon tidak akan hilang, jejak digital citra satelit juga tidak akan bisa hilang,” katanya.

Selain penyegelan dan penyelidikan yang dilakukan pada perusahaan pembakar pada tahun 2019, proses penuntutan terhadap perusahaan pembakar tahun 2015 pun tetap berjalan. Roy mengatakan, saat ini sudah 9 perusahaan yang keputusannya sudah inkracht dengan nilai ganti rugi pemulihan sebesar 3,15 Triliun.

9 perusahaan tersebut adalah PT. Kallista Alam, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Waringin Agro Jaya, PT. Waimusi Agro Indah, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Surya Panen Subur, PT. Nasional Sago Prima, PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, dan PT. Palmina Utama.

Meski demikian, sampai hari ini kata Roy jumlah yang telah dibayarkan adalah Rp. 78 miliar. Masih ada beberapa kendala eksekusi. “Misalnya menunggu lelang beberapa aset perusahaan untuk memenuhi jumlah denda,” kata Roy.

Selain itu, kara Roy, pihaknya juga masih mengusahakan agar denda yang dibayarkan perusahaan hasil dari pengadilan akan langsung dialokasikan pada rehabilitasi lahan yang rusak serta kerugian lain terhadap wilayah sekitar. “Dendanya akan masuk ke keuangan negara, tapi sedang kami bicarakan untuk dibikinkan aturan khusus agar bisa langsung tersalur ke proses pemulihan,” jelasnya.(tau)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X