PROKAL.CO, SAMARINDA - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menetapkan satu orang NI (36) sebagai tersangka penambang batubara ilegal di Tahura Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (30/10/2019) lalu.
"Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, Rabu (2/10/2019) dalam rilisnya.
Subhan menambahkan terungkapnya penambangan batubara di Tahura Bukit Suharto ini berawal dari kegiatan operasi penegakan hukum oleh SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.
"Hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 01.05 Wita, tim operasi SPORC Brigade Enggang menjumpai adanya 2 unit excavator sedang melakukan pembukaan, pengupasan dan penggalian batubara di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto," ujar Subhan.
Kemudian tim operasi SPORC Brigade Enggang mengamankan operator excavator dan wakar untuk dimintai keterangan serta menyerahkan 2 unit excavator kepada Penyidik di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Timur dan masyarakat.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka NI dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
Untuk penyidikan lebih lanjut, petugas kini mengamankan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Excavator merk Hitachi 210F, 1 unit Excavator merk CAT Caterpillar320D dan 2 karung batubara. (mym)