Amblesnya rumah warga dan beberapa titik jalan di poros Loa Kulu-Loa Janan, tak bisa langsung ditangani seluruhnya oleh Pemkab Kukar. Mengingat akses itu adalah jalan negara.
TENGGARONG – Penanganan amblesnya beberapa rumah warga di RT 4, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, menuai kendala. Pasalnya, kewenangan penanganan jalan itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Budi Harsono mengatakan, status jalan tersebut merupakan milik negara. Dalam hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Rumah Rakyat (KemenPUPR) RI melalui Balai Pengelola Jalan Negara (BPJN) XII Balikpapan.
Dengan demikian, proses penganggaran harus melalui APBN. Terkait tuntutan masyarakat yang berharap penanganan segera oleh Pemkab Kukar dinilai salah alamat. Sebelumnya BPJN XII sempat merencanakan pemasangan fondasi cerucuk di tepi jalan.
Wacana itu muncul saat amblesnya jalan poros di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan pada 2015. Fondasi cerucuk, yaitu fondasi yang dipasang di titik tanah yang tidak stabil. "Sayangnya sampai sekarang belum juga terealisasi," ujarnya.
Budi pun menyebut akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak BPJN, setelah kegiatan MTQ Kabupaten di Kecamatan Tabang selesai. "Minimal ada penanganan sementara agar abrasi tidak terus meluas," lanjut Budi.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono mengatakan, pembahasan bersama BPJN XIII akan mengutamakan penyediaan jalan alternatif bagi warga. Dia pun menegaskan, kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang memang tidak boleh didirikan bangunan.
Diwartakan sebelumnya, lima rumah di RT 4, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, ambles ke Sungai Mahakam. Rumah di tepi sungai itu ambles pada Minggu (29/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Tingginya intensitas hujan diperkirakan membuat abrasi bahu jalan di poros Desa Jembayan itu. (qi/kri/k16)