PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Sanga-sanga menangkap Susanti alias Abay (23) karena diduga menganiaya anak 6 tahun, Senin (30/9/2019) lalu. Anak tersebut merupakan keponakan dari pasangan lesbinya, Midah alias Serli.
Akibat penganiayaan itu, korban tak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Umum AW Sjahranie. Korban mengalami luka lebam sekujur tubuh dan membiru.
"Perempuan diduga pelaku penganiayaan anak sudah kami amankan. Dan, kita menyita barang bukti 1 buah ikat pinggang coklat dan gantungan baju plastik yang diduga alat untuk memukul korban," ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan.
Dikatakan Afnan, korban sudah lima bulan tinggal bersama tantenya yang bernama Midah. Midah selama ini dikenal berpasangan sesama jenis dengan Susanti. Saksi Midah, takut melaporkan penganiayaan anak oleh pasangannya karena diancam dibunuh.
"Terungkapnya kasus ini, ketika korban sudah terluka dibawa ke Puskesmas Rawat Inap Kelurahan Bentuas Samarinda oleh Susanti dan Midah. Lalu, korban dirujuk ke rumah sakit AW Sjahranie, saksi Midah ditinggalkan sendirian," kata Afnan.
Kemudian, nenek korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanga-sanga. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap Susanti untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku diduga menganiaya anak dikenakan pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Afnan. (mym)