JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 63 perusahaan dan menetapkan 8 lainnya sebagai tersangka.
Di Jambi, Gakkum KLHK menindak tegas PT RKK dan PT KU yang lahan konsesinya terbakar kembali. Kebakaran di dua lahan konsensi perusahaan ini turut menyumbang asap pekat yang menyelimuti Jambi beberapa waktu lalu. Lahan terbakar PT RKK tercatat seluas 1.200 hektar di Kabupaten Muaro Jambi dan PT KU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Kami akan menindak tegas dua perusahaan itu baik sanksi administratif, perdata dan pidana,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK (30/9). Pria yang akrab disapa Roy tersebut menyatakan, kedua perusahaan saat ini tengah berperkara dengan KLHK di pengadilan. Beberapa waktu lalu, PT RKK yang lahannya terbakar seluas 591 hektar pada tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Makamah Agung. ”Harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 192 miliar,” jelasnya.
Sedangkan kasus kebakaran lahan PT KU tahun 2015 tercatat s0eluas 129 hektar. Saat ini, kata Roy kasusnya masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar.
Sampai saat ini KLHK sudah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar dengan luas lebih dari 10.000 hektar dan menetapkan 8 perusahaan sebagai tersangka. “KLHK sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin lingkungan perusahaan yang lahannya terbakar itu,” ujar Roy.
Roy menambahkan, langkah tegas perlu diambil terhadap perusahan maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan, apalagi terjadi berkali-kali. Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius dan luar biasa karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, perekonomian, perusakan ekosistem dan fungsi lindung gambut, serta wilayah terdampak sangat luas “transboundary”, dan jangka waktu yang lama. “Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” jelasnya.(tau)