TUH KAN..!! Temukan Lahan Bekas Terbakar Ditanami Sawit

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 09:54 WIB

JAKARTA - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kian memprihatinkan. Polri menemukan sejumlah fakta baru, yakni adanya lahan bekas terbakar yang ditanami wasit. Yang ironis, juga ada perusahaan sebelumnya pernah melakukan pidana selain pembakaran hutan. Jumlah kasus karhutla korporasi meningkat drastis menjadi 95 perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Fadil Imran menuturkan, per 30 Septermber diketahui terdapat 325 tersangka individu dan 95 korporasi yang sedang diproses, baik penyelidikan dan penyidikan. ”Yang sudah naik ke penyidikan sebelas perusahaan,” paparnya.

Sebelas perusahaan tersebut yakni, PT AP, PT SSS, PT HBL, PT DSSP, PT MAS, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT GBSM, PT SAP dan PT SISU. Tersangka dari perusahaan itu dari karyawan hingga mencap[ai level direktur perusahaan. ”Tergantung ini kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya.

Untuk kasus karhutla korporasi jumlah area kebakarannya mencapai 7.264 hektar. Kasus-kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau Jambi dan Sumatera Selatan. ”Saat ini 95 perusahaan ini tengah diselidiki,” terangnya.

Yang menarik, ditemukan fakta bahwa salah satu perusahaan yakni, PT AP sebelumnya pernah melakukan pidana. Berupa pengarapan lahan di luar area miliknya. ”Saya turun langsung menangani ini,” paparnya di kantor Bareskrim kemarin.

Tentunya, bila perusahaan pernah melakukan pidana lainnya, akan bisa dipertimbangkan mendapat pemberatan hukuman. ”Koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya juga,” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan adanya lahan bekas kebakaran yang telah tertanam sawit. Fadil menjelaskan, lahan tersebut berada di wilayah Jambi. Perusahaan baru saja menanam sawit dengan luas sekitar satu hektar. ”Uniknya, perusahaan ini sudah mendapatkan izin sejak 2017, namun baru dikelola setelah kebakaran pada 2019 ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menginstruksikan pengawasan untuk lahan bekas kebakaran. Bisa jadi, ada mengelola lahan itu setelah terbakar. Kondisi itu harus diselidiki untuk menemukan kemungkinan pidana.

Bagian lain, Bareskrim juga berencana memanggil Bupati Pelalawan M. Harris. Fadil menjelaskan bahwa diketahui kabupaten ini memiliki titik api terbanyak di Indonesia. ”Karena itu bupati dipanggil saksi untuk menjelaskan terkait izin dan upaya pengawasannya,” terangnya.

Bareskrim ingin mengetahui seberapa besar perannya dalam pengeluaran izin lahan. Sekaligus, pasca pengeluaran izin, bagaimana mekanisme pengawasannya dalam mencegah adanya pembakaran hutan oleh perusahaan. ”Kami berupaya untuk mendorong dan memajukan Pemda. Karena masalah kebakaran hutan ini tidak hanya urusan pemerintah pusat,” jelasnya.

Apakah dalam karhutla seorang kepala daerah bisa dipidana? Dia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak bisa dipidanakan untuk sebuah kejadian kebakaran. Namun, selama ini yang kurang porsinya adalah kewajiban untuk pengawasan dan pendataan pencegahan kebakaran hutan. ”Itu mungkin ruang yang kurang dapat porsi perhatian,” ujarnya.

Fadil mengatakan, kepala daerah baru bisa dipidana bila ternyata dalam pemberian izinnya tidak sesuai ketentuan. ”Yang pasti, semua memerlukan kepala daerah yang gigih dalam menekan karhutla,” paparnya.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Aspek pencegahan diutamakan dalam menangani karhutla. ”Seorang kepala daerah dipanggil sebagai saksi itu juga bisa dalam konteks penguatan pencegahan,” ujarnya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X