Unsur pimpinan DPRD Kukar angkat bicara terkait proses pencalonan Wakil Bupati Kukar yang hingga kini belum terisi.
TENGGARONG–Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti pemilihan wakil bupati Kukar yang masih lowong.
Kendati demikian, Rasyid menyebut belum ada kendala berarti atas kekosongan kursi jabatan itu. Namun, sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor sudah berpesan saat pelantikan Edi Damansyah sebagai bupati agar proses pemilihan wakilnya disegerakan.
Pentingnya pemilihan wakil bupati, terkait dengan luasnya geografis Kukar. Jadi, beban kerja kepala daerah bisa dikurangi. Penanganan sejumlah persoalan bisa dilakukan lebih cepat dan tuntas.
“Pasti akan ditindaklanjuti, proses pemilihan wabup bisa dilakukan segera. Itu bukan tanpa alasan. Supaya nanti hasil kerjanya lebih maksimal jika ada wakilnya,” ungkap politikus Golkar itu.
Yang terpenting, terang dia, figur yang dicalonkan memiliki kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni. Jadi, proses pemilihannya bisa dilakukan secara baik dan benar. “Intinya supaya bisa berjalan baik untuk Kukar,” tambahnya.
Perlu diketahui, Edi menggantikan posisi Rita Widyasari sebagai bupati lantaran terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan wakil bupati sebelumnya masih terkendala status Edi yang masih sebagai pelaksana tugas. Namun, orang nomor satu di Kukar itu telah menjabat Plt Bupati Kukar selama hampir 18 bulan, akhirnya berstatus definitif.
Regulasi pergantian wakil kepala daerah tersebut, terang dia, diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (qi/dra2/k8)