Anggota BPK Tersangka Proyek SPAM

- Kamis, 26 September 2019 | 11:03 WIB

JAKARTA– Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mendapat kabar buruk di akhir masa jabatannya. Mantan Ketua BPK pada 2014 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (25/9). Rizal disangka menerima suap SGD 100 ribu (Rp 1,025 miliar) terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan Rizal diduga menerima suap dari Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang yang diberikan di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan sekitar tahun 2015-2016 itu diduga diberikan lantaran Rizal membantu PT MD mendapat proyek SPAM jaringan distribusi utama (JDU) Hongaria senilai Rp 79,27 miliar.

Lantas bagaimana bisa Rizal membantu rekanan mendapatkan proyek di Direktorat SPAM Kementerian PUPR? Saut mengungkapkan, pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan keuangan pada direktorat SPAM. Dalam pemeriksaan itu, Rizal yang menandatangani surat tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Dalam surat itu, BPK bertugas melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Untuk diketahui, Anggota IV BPK membawahi Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV. AKN itu bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur. Dan direktorat SPAM Kementerian PUPR merupakan salah satu instansi yang diperiksa Anggota IV BPK.

”Awalnya diduga temuan (kerugian keuangan negara) dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar,” ungkap Saut dalam konferensi pers di gedung KPK. Saut menyebut, sebelumnya direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan BPK kala itu. Yakni Rp 2,3 miliar.

Saut menyebut informasi adanya permintaan uang dari BPK itu diperoleh dari pengembangan kasus korupsi proyek SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Dalam perkara yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018 tersebut terungkap bahwa ada indikasi bagi-bagi uang Rp 100 miliar untuk sejumlah pihak.

Setelah mengamati fakta persidangan, KPK mengendus dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pemberi selain PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Pemilik dua perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Kami melakukan pengembangan dan mengamati fakta persidangan,” kata Saut.

KPK menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 20 September 2019 untuk Rizal dan Leonardo. Pihaknya juga mengirim surat pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan ke pihak imigrasi sejak 20 September. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X