299 Kasus Karhutla, 15 Tersangka Korporasi

- Kamis, 26 September 2019 | 11:00 WIB

JAKARTA— Polri terus memproses hukum pembakar lahan. Hingga saat ini Korps Bhayangkara menangani 299 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Yang menarik, jumlah tersangka korporasi meningkat menjadi 15 tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pada Selasa (24/9) jumlah tersangka korporasi hanya 14 orang. Untuk Rabu (25/9) jumlah tersangkanya bertambah menjadi 15 orang. Untuk tersangka ke-15 berasal dari PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (pt gbsm). ”Bisa jadi terus bertambah. Sekarang 15 tersangka dengan 14 korporasi,” terangnya.

Untuk tersangka karhutla individu jumlahnya juga mengalami peningkatan menjadi 334. Namun begitu, Polri saat ini lebih fokus terhadap kasus karhutla korporasi. ”Memang yang korporasi ini biasanya lahannya juga besar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk kasus karhutla korporasi, diduga perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran hutan. Polri akan membuktikan dugaan tersebut. ”Berdasarkan barang bukti akan ditentukan,” paparnya.

Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, diharapkan membuat korporasi lebih care dalam upaya membersihkan lahan. Bukan memilih cara yang mudah dengan membakar lahan, namun harus memilih cara yang lebih baik untuk lingkungan. ”Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” terangnya.

Dia mengatakan, dengan proses penegakan hukum tersebut diharapkan mendorong upaya pencegahan kebakaran hutan. Tahun depan diharapkan kebakaran hutan tidak terjadi kembali. Karena orang sudah jera dengan proses hukum. ”Namun begitu perlu disadari, saat melihat grafik kebakaran hutan, memang ada fenomena lima tahunan, kemarau ekstrim,” jelasnya.

Soal kondisi asap yang menyelimuti sejumlah kota, Dedi mengaku dari pantauan petugas telah mengalami penurunan. Kondisi tersebut diharapkan akan lebih baik, mengingat pemerintah juga bekerja keras untuk menghentikan kebakaran yang terjadi. ”Berbagai upaya sudah dilakukan, Polri bersama TNI juga telah mengerahkan petugas untuk memadamkan,” terangnya.

Perlu diketahui, tersangka korporasi mencapai 14 perusahaan, selain dari PT GBSM yakni, PT Adei Plantation, PT Palmindo Gemilang, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, PT Mega Anugrah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT Surya Agro Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PTPN 7 dan PT Paramitra Mulya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X