Progres Replanting Sudah 5 Ribu Hektare

- Rabu, 25 September 2019 | 14:44 WIB

TANA PASER - Hibah dana replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser seluas 17.000 hektare (ha) sejak 2017 lalu, yang dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Progresnya hingga September 2019 ini sudah mencapai 5.068 ha.

“ Jika dihitung dana yang masuk untuk perkebunan di Paser mencapai Rp 126 miliar. Dari hasil Rp 25 juta per hektare yang diberikan dana dari BPDP. Ada 23 koperasi yang menerima sejak 2017. Penerimanya berasal dari tiga kecamatan di Paser, Yakni Paser Belengkong, Kuaro, dan Long Ikis,” ujar Sekretaris Dinas Pertanian Paser, M Yasin, kemarin (24/9).

Hibah yang diberikan ke petani ialah berupa uang tunai yang langsung masuk ke rekening, rinciannya Rp 25 juta per hektare. Dana ini kata Yasin, tidak serta merta bisa dipakai semena-mena oleh petani, untuk pencairannya diawasi langsung dan harus mendapat rekomendasi oleh petugas Dinas Pertanian yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.

Mulanya para petani mengusulkan Rp 38 juta per hektarenya untuk dana replanting, namun hanya disetujui Rp 25 juta oleh BPDP Sawit. Sisanya para petani diperbolehkan meminjam dana ke bank. Jatah replanting ini untuk kebun plasma dan swadaya milik warga. Dengan syarat utama usia tanaman sudah di atas 25 tahun dan boleh 10 tahun, namun produksinya hanya 10 ton per tahun. Setiap petani atau kepala keluarga, mendapat jatah rata-rata maksimal 4 hektare pendanaan replanting.

“ Proses usulan hingga pencairan ini cukup panjang, perlu verifikasi dan persetujuan dari berbagai tingkatan, mulai dari daerah, provinsi, hingga instansi di kementerian. Belum semua KUD menerima, ada yang masih dalam tahap melengkapi berkas administrasi dan ada juga yang belum lengkap,” pungkasnya. (/jib)

 

Tabel Informasi

  • Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit sendiri terkumpul dari potongan penjualan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit, yang bersumber dari buah sawit petani.
  • Dana tersebut khusus digunakan membiayai replanting kebun petani, jika petani butuh meremajakan 17.000 hektare, maka BPDP harus menyedikan dana replanting sebesar Rp 25 juta dikali (x) 17.000 = Rp 425 miliar untuk petani di Paser.
  • Syarat lahan disetujui replanting, minimal 25 tahun usia pohon. Boleh 10 tahun, namun produksinya hanya 10 ton per tahun
  • Dari 17.000 hektare dan tiap petani mendapat jatah 2 hektare, artinya ada 8.500 sertifikat. Dari 3 kecamatan di Paser, Paser Belengkong, Kuaro dan Long Ikis. 
  • Kabupaten Paser memiliki luas perkebunan sawit Rp 182.000 hektare. 111.000 hektare diantaranya kebun masyarakat berupa plasma dan swadaya.

Sumber: Dinas Pertanian Paser

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X