Jembatan Mahakam IV Molor Lagi, Gapeksindo: Kontraktor Harus Dikenakan Denda

- Rabu, 25 September 2019 | 11:09 WIB

Masyarakat Kaltim tampaknya harus kembali bersabar. Jembatan Mahakam IV (Jembatan Kembar) yang ditarget rampung akhir tahun ini ternyata meleset. Salah satu penghubung Samarinda Seberang dan Kota ini diproyeksi baru bisa dimanfaatkan Maret 2020 mendatang.

SAMARINDA – Pemprov Kaltim tampaknya perlu tegas kepada kontraktor yang menyelesaikan Jembatan Mahakam IV. Pasalnya pembangunan jembatan ini tak kunjung selesai dan target operasional bakal kembali molor.

Megaproyek yang mulai dibangun pada 2012 ini awalnya ditarget rampung pada 2016. Namun, target direvisi menjadi Desember 2018. Sesuai dengan berakhirnya era kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun target ini kembali meleset dan dikoreksi akan rampung pada Februari 2019. Ini pun tidak terealisasi. Pemprov Kaltim kemudian menargetkan Desember 2019 benar-benar rampung.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (DPC-Gapeksindo) Kaltim Slamet Suhariadi mengatakan, saat ini Jembatan Mahakam IV merupakan proyek single year. Pengerjaannya sejak awal memang difokuskan rampung pada 2019, karena masuk anggaran tahun ini. Jika anggarannya tahun ini maka harus diselesaikan tahun ini.

“Kalau ada faktor lain seperti pengujian jembatan yang membutuhkan waktu lebih lama sehingga harus molor maka kontraktornya harus dikenakan denda,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika molornya jembatan akibat prosedur yang terkendala dari kontraktor maka harus dikenakan pemberian kesempatan diiringi dengan sanksi denda. Memang proyek itu kemungkinan mundur, karena mengutamakan asas manfaatnya untuk jangka panjang. Tapi dengan catatan, kontraktor harus dikenakan denda.

“Saat ini kondisinya railing jembatan belum ada, pengaspalan lantai jembatan, lampu tematik dan lampu penerangan jalannya belum rampung. Ini terlihat secara kasat mata,” katanya.

Menurutnya, pekerjaan itu harus selesai pada akhir 2019. Tapi kemungkinan faktor uji coba dianggap menjadi kendala. Ini akibat koordinasi dengan ahli jembatan yang belum baik. “Mungkin waktu dari pihak ahli jembatan belum bisa sinkron dengan yang diinginkan pemprov. Sehingga uji coba belum bisa dilakukan. Tapi apapun itu, kalau lewat dari tahun anggaran dan masa kontrak, boleh diperpanjang tapi dengan konsekuensi kontraktor,” tutupnya.

Terpisah, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, proyek jembatan kembaran memang terus dipercepat. Terakhir, jembatan ini molor penyelesaian akibat pembangunan girder yang tidak masuk kontrak kerja proyek. Selain itu beberapa waktu lalu, di sisi Samarinda Seberang sempat terjadi amblas lahan. Itu juga sudah diperbaiki. “Laporan yang saya dapat jembatan kembar baru bisa selesai Maret 2020,” ujarnya.

Namun, tambahnya, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan perihal denda atau sanksi akibat melesetnya target penyelesaian. Jika ada aturan yang mengharuskan hukuman pasti akan ditindak. Semua harus ikut prosedur yang ada. Pihaknya sebagai pemerintah hanya bisa mengikuti aturan yang ada. “Kalau ada aturan yang mengharusnya kontraktor didenda pasti akan dilakukan,” pungkasnya. (ctr/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X