Sesmenpora Bantah Adanya Kickback

- Rabu, 25 September 2019 | 10:01 WIB

JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahaga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto memenuhi panggilan KPK Selasa (24/9) sebaagai saksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrowi. Dia membantah adanya tradisi kickback berlaku di semua lini Kemenpora. 

Ada dugaan bahwa budaya uang kickback atau uang pelicin berlaku di Kemenpora. Istilah itu mulai muncul ketika KPK melakukan OTT kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan berujung pada ditetapkannya Imam sebagai tersangka korupsi dana hibah. "Mohon maaf ini saya klarifikasi. Saya tidak terima kalau ada anggapan bahwa ada budaya kickback di Kemenpora," tegasnya di Gedung KPK. 

Gatot pernah menjabat sebagai Deputi IV Kemenpora selama kurang lebih setahun sejak Februari 2016. Dia berdallih bahwa pada saat Imam pertama kali meminta suap sejak 2014, dia tidak mengetahui terkait permintaan uang tersebut. "Jangan digeneralisasi bahwa di semua Kemenpora ada kickback itu," lanjutnya. 

Gatot menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 18.20. Diduga dia diperiksa tentang kemungkinan permintaan uang ke sejumlah pejabat Kemenpora oleh Imam. Namun, Gatot menegaskan bahwa dia secara pribadi belum pernah dimintai uang semacam itu. 

Selain itu, dia mengklaim bahwa pemeriksaannya kali ini hanya untuk menjelaskan tentang regulasi pemberian dana hibah di lingkungan Kemenpora. Gatot menerangkan, KONI memang tidak berhak mendapat bantuan anggaran dari Kemenpora berdasarkan Perpres 95/2017.

 

Dalam perpes itu, tepatnya di pasal 21, dijelaskan bahwa hanya induk organisasi cabang olahraga dan National Paralympic Comittee (NPC) yang bisa mendapatkan anggaran. Sementara, KONI bisa mendapatkan kucuran dana melalui fasilitasi anggaran lain. 

 Namun Gatot mengakui bahwa Kemenpora belum menerima laporan pertanggungjawaban KONI terkait pemberian fasilitasi anggaran itu tahun 2017 dan 2019. "Tahun ini kami terpaksa belum bisa berikan anggaran untuk KONI karena LPJ belum sepenuhnya diterima Kemenpora dan BPK," lanjutnya. 

Sehari sebelumnya, mantan Sesmpenpora Alfitra Salam juga diperiksa oleh KPK. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut terkait keterangan yang ditanyai oleh penyidik KPK. "Nanti lihat saja di proses peradilan. Yang jelas saya dimintai keterangan sebagai KPA dalam Sesmenpora," tegasnya.

 

Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Dia dikenai beberapa pasal sekaligus karena tidak hanya terkait korupsi dana hibah KONI. Tetapi juga penerimaan terkait Satlak Prima dan gratifikasi. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X