Untuk Tunjang Kelancarkan Bisnis, Minta Revisi RTRW Dipermudah

- Selasa, 24 September 2019 | 14:41 WIB

SAMARINDA- Persoalan tumpang tindih lahan di Kaltim kerap membuat kegiatan bisnis tersendat. Contohnya banyak lahan pengusaha yang sudah memiliki sertifikat tanah, namun dalam lima tahun masuk zona hijau dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah direvisi.

Dengan memperhatikan perkembangan daerah tentang pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim, serta untuk mendukung kelancaran ekonomi, diharapkan revisi RTRW dilakukan tidak harus lima tahun sekali. Seperti selama ini diatur dalam peraturan daerah tentang RTRW.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, Kaltim saat ini sudah banyak berkembang. Salah satunya pemindahan IKN baru ke Kaltim. Hal itu pastinya akan menumbuhkan kegiatan ekonomi. Sehingga dibutuhkan revisi RTRW secara rutin. Selama ini revisi RTRW dilakukan lima tahun sekali, seharusnya tidak selama itu.

“Kita berharap RTRW di dalam perda bisa mengatur bahwa RTRW boleh direvisi dan ditinjau kembali secara terus menerus,” ungkapnya, Senin (23/9).

Apalagi saat ini Kaltim terpilih menjadi IKN baru, jadi perkembangan ini harus diikuti. Banyak yang harus dievaluasi terkait pemanfaatan ruang pada zona IKN. Selain itu banyak lagi lahan yang harus dievaluasi, seperti pengajuan persetujuan substansi dan fasilitas legalitas Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Kawasan Industri Maloy.

Lalu, evaluasi pemanfaatan ruang di Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat. Serta evaluasi norma standar prosedur terkait izin pemanfaatan pertambangan pada kawasan peruntukan pertambangan.

“Evaluasi itu penting jika disesuaikan dengan pembangunan Kaltim. Utamanya dikaitkan dengan visi-misi, yaitu berdaulat dalam pengelolaan infrastruktur kewilayahan dan berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika revisi RTRW rutin dilakukan maka kegiatan bisnis bisa berjalan dengan baik. Kawasan-kawasan ekonomi bisa lebih mudah berkembang, termasuk acuan untuk mendukung pemindahan IKN di Kaltim. Namun hal tersebut masih sebatas keinginan, nanti disesuaikan lagi dengan aturan yang berlaku. “Sehingga harapan bisnis bisa berjalan dengan baik bisa terwujud lewat revisi RTRW,” pungkasnya. (ctr/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X