Pasal Karet di Balik Revisi Undang-Undang

- Selasa, 24 September 2019 | 22:40 WIB

SAMARINDA- Pengesahan sejumlah peraturan perundang-undangan terus dikebut menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode 2014–2019. Sejalan dengan itu, gelombang penolakan dari masyarakat terus berdatangan. Dari Kaltim salah satunya.

Selain revisi UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), publik Benua Etam patut waswas dengan RUU Pertanahan. Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim Hafidz Prasetyo menuturkan, ada beberapa pasal yang rentan mengkriminalisasi masyarakat.

Misal, di Pasal 91, yang berbunyi; “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500 juta”.

Menurut Hafidz, pasal tersebut bisa menjadi legitimasi aparat memidanakan rakyat yang ingin membela hak tanahnya. Dirinya mencontohkan, potensi kriminalisasi akan terjadi ketika, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah. Tetapi pada saat itu warga menolak tanahnya dilepaskan.

Pun begitu dengan Pasal 95 yang berisiko memidanakan para aktivis organisasi agraria maupun masyarakat adat. Lanjut dia, Pasal 26 juga bermasalah karena memperpanjang hak guna usaha. Beleid itu mengatur penghapusan pelanggaran hukum bagi pemegang hak guna usaha yang menguasai fisik tanah melebihi hak yang diberikan.

Mahasiswa di Samarinda coba menerobos pagar DPRD Kaltim. (SAIPUL ANWAR/PROKAL.CO/KP)

Serta Pasal 46 Ayat 8 yang memungkinkan tak dibukanya informasi terkait agraria. “Selain RUU KPK, yang mengancam SDA (sumber daya alam) Kaltim, yang perlu kita lawan adalah RUU Agraria dan Minerba (Mineral dan Batu Bara)," ungkap Hafidz Prasetyo dalam demo penolakan RKUHP, RUU Agraria, dan RUU Minerba di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, kemarin (23/9).

Dirinya menegaskan, RUU Agraria mengandung nilai zaman kolonial Belanda. Dengan menganut asas di mana tanah menjadi milik negara jika sang pemilik tanah tak bisa membuktikan kepemilikannya. Sementara RUU Minerba, Walhi juga menemukan banyak pasal yang bermasalah. Misalnya, hilangnya Pasal 165 yang isinya memidanakan orang yang mengeluarkan izin pertambangan dan penyalahgunaan kewenangan. 

Juga, ada pula penambahan pasal 115A. Isinya, melarang orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurut Walhi, revisi UU KPK dan UU Minerba tak luput dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi sekaligus memuluskan eksploitasi sumber daya alam.

Padahal, tutur Hafidz, sebagian besar kasus dari Kaltim yang ditangani KPK, tak jauh-jauh dari urusan sumber daya alam.

Seperti kasus mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF, yang pernah ditahan KPK pada 2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare.

Tak jauh beda dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang ditangkap KPK pada 2017. Sebab, menerima gratifikasi terkait perizinan. Salah satunya, suap dari Hery Susanto Gun alias Abun untuk kepentingan pemberian izin kebun kelapa sawit. “Dan upaya-upaya penindakan KPK itu banyak mengandalkan penyadapan. Seperti kasus Rita Widyasari, penyadapan banyak berperan dalam pengungkapan kasus," imbuhnya.

-

Peserta demo di Samarinda (SAIPUL ANWAR/PROKAL.CO/KP)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X