TANA PASER – Polres Paser terus mengungkap kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Paser, setelah sebelumnya satu tersangka diamankan di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang pada 17 September lalu atas nama A(58) yang ditemukan tertangkap dengan sengaja membakar lahannya sendiri. Sehari setelahnya dua tersangka diamankan di Desa Putang, Kecamatan Long Kali.
“ Tersangka berinisial H dan S. Mereka ditangkap dengan alat bukti satu buah obor yang terbuat dari bambu, dan satu buah senter kepala berwarna hitam-biru,” ujar Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra.
Tersangka diamankan oleh aparat Polres Long Kali yang mendatangi TKP, dan mendapati kebakaran lahan seluas kurang leboh 1 hektare. Kedua tersangka mengakui lahan tersebut dibakar untuk digunakan berladang. Ada dua saksi dalam pengungkapan perkara ini dan salah satunya ialah Kepala Desa (Kades) setempat. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam Tindak Pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) HURUF d JO Pasal 78 ayat (3)UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 187 KUHP. Di mana disebutkan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana pasal dimaksud, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena telah membahayakan nyawa orang lain.
“ Kita akan terus memburu para pelaku ini, seluruh kapolsek pun akan melidik semua pemilik lahan di masing-masing wilayah. Polri tidak segan menindak pelaku baik itu perorangan maupun korporasi yang terbukti menjadi penyebab karhutla, kini 3 tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Roy.
Untuk penanganan karhutla pun, seluruh perusahaan khususnya perkebunan dan pertambangan di Kabupaten yang memiliki konsesi, ditegaskan Kapolres agar membantu petugas dilapangan serta menyediakan perlengkapan sarana dan prasarana pemadam api. (/jib)