1.000 Mahasiswa Demo DPRD Kaltim, Serukan Presiden Keluarkan Perppu Terkait UU KPK

- Senin, 23 September 2019 | 12:50 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Sekitar 1000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta menggelar unjuk rasa ke DPRD Kaltim Karang Paci, Senin (23/9/2019). Para pendemo berjalan kaki mulai dari Islamic Center Karang Asam menuju gedung kantor wakil rakyat tersebut.

Demonstrasi terlihat diikuti para mahasiswa dari Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama, Politeknik Negeri, IAIN Samarinda dan Universitas 17 Agustus 1945.

Dalam pernyataannya, para pendemo tergabung Seruan Aksi Kaltim Bersatu, terdapat tiga tuntutan. Yaitu, mendesak Presiden secepatnya mengeluarkan Perppu terkait Undang-Undang (UU) KPK, menolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi dan menolak sistem kembali kepada rezim orde baru.

Para mahasiswa mensinyalir terdapat masalah rencana pengesahan sejumlah rancangan UU. Termasuk RUU KPK telah disahkan. Kemudian, menyusul RUU KUHP, RUU Minerba dan beberapa RUU lainnya yang terburu-buru disahkan diakhir masa jabatan DPR RI Periode 2014-2019.

-

Demo mahasiswa Unmul dan universitas lainnya di DPRD Kaltim.

Dalam rilisnya, Ricardo dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengatakan pihaknya menolak UU KPK yang baru saja disahkan DPR dan menilai panitia seleksi pimpinan KPK gagal seleksi unsur pimpinan KPK baru memiliki rekam jejak yang baik.

"Tuntutan kami, melemahkan KPK mengkhianati cita-cita reformasi yang ingin penyelenggaraan pemerintah bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Ricardo.

Akibat demonstrasi ini, sejumlah arus lalu lintas di jalan protokol terganggu dan terpaksa dialihkan ke jalan alternatif. Kepolisian dengan puluhan personil turut mengamankan jalannya demonstrasi ini.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pilihan Presiden menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) bisa melaksanakan komitmennya memberantas korupsi dimana UU KPK sudah disahkan oleh DPR.

"Kalau presiden masih punya komitmen pemberatasan korupsi, maka KPK mesti diselamatkan. Secara historis, pilihan Perppu ini pernah diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2014 dalam upaya menyelamatkan demokrasi berdasarkan pemilihan langsung," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah menambahkan, muatan materi Perppu diterbitkan Presiden nantinya adalah kebalikan dari revisi yang disetujui bersama antara DPR dan pemerintah itu.

"Hal-hal yang dianggap melumpuhkan KPK seperti dewan pengawas, izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, soal SP3, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif, hingga pegawai KPK ditarik jadi ASN, mesti dicabut atau dihilangkan dalam Perppu nantinya," ujarnya. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X