SAMARINDA–Pria berinisial AA (45) tertangkap basah saat sedang bertransaksi narkotika, di Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak), Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Rabu (18/9). Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram.
Bukan kali pertama polisi menangkap penyalah guna narkotika di kawasan tersebut. Sejak pos Segiri Bersinar diresmikan, tercatat delapan orang tertangkap di kawasan eks Merak, tepatnya Gang 1. Pihak BNN Kota Samarinda juga pernah menggerebek rumah yang dijadikan tempat penjualan barang haram tersebut. (lihat grafis)
Polsek Samarinda Ulu sebelumnya pernah juga menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika, Kamis (12/9) lalu. Melalui pengembangan dan laporan masyarakat, pihak terus berpatroli di kawasan itu.
Benar saja, Rabu (18/9) sekira pukul 20.30 Wita, polisi menangkap AA. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu BUMD milik Pemkot Samarinda itu dibekuk mengantongi dua paket sabu seberat 1,13 gram. "Saya cuma buat pakai saja,Mas," ucap AA meratap sambil menutupi mukanya dari awak media.
Setelah meringkus AA, kepolisian langsung melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi yang dituju, rupanya beberapa orang terkait dengan kasus ini kabur menyeberangi hingga Sungai Karang Mumus. "Ada yang loncat ke sungai. Jadi lepas lagi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan.
Ridwan mengatakan, sempat membongkar rumah yang dijadikan tempat penjualan barang haram tersebut. "Kami masih pantau lokasi itu, nanti kami obrak-abrik lagi itu," sambungnya dengan nada kesal. (*/dad/dns/k8)