TENGGARONG - Lama tak terdengar kabarnya, kawasan perairan tempat kegiatan bongkar muat (ship to ship transfer) di perairan Muara Jawa kembali mengemuka. Ya, STS Muara Jawa kembali beroperasi sejak keluarnya Permenhub Nomor 77/2018. Ini diharapkan bisa membuat kawasan pesisir Kukar semakin berkembang.
Ketua KTNA Muara Jawa Loeis Subowo mengatakan, dengan aktifnya STS Muara Jawa, diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian di kawasan pesisir Kukar. Khususnya di Sangasanga, Muara Jawa, hingga Samboja. Pasalnya, aktivitas bongkar muat akan berimbas pada lumbung-lumbung perekonomian lainnya.
Salah satunya, jual beli oleh anak buah kapal di permukiman pesisir tersebut bakal semakin tinggi. Para pemilik kapal akan memiliki penghasilan tambahan dengan mengantar para ABK yang hendak mencari kebutuhan saat singgah melaut. “Terpenting lagi, potensi kelautan dan perikanan semakin tumbuh,” ujar Loeis.
Hal senada diungkapkan tokoh nelayan asal Kuala Samboja Sarifudin. Dia menyebutkan, potensi meningkatnya hasil tangkapan nelayan dipastikan terjadi. Salah satu penyebabnya, keberadaan penerangan lampu STS serta kapal yang membuat perairan dangkal akan memunculkan ikan ke permukaan.
“Ini sudah lama kami tunggu supaya masyarakat di sini bisa menikmati imbas keberadaan STS Muara Jawa tersebut. Saat ini Kuala Samboja memiliki ratusan nelayan aktif,” tambahnya.
Selain itu, saat gelombang besar tiba-tiba datang, keberadaan kapal-kapal besar yang hendak melakukan bongkar muat di STS bisa menjadi tempat nelayan bersembunyi untuk menghindari ombak laut.
Terpisah, Sudirman selaku tokoh masyarakat Kecamatan Muara Jawa yakin masyarakat pesisir Sangasanga, Muara Jawa, dan Samboja menyambut baik keberadaan STS tersebut. Dengan demikian, percepatan perekonomian masyarakat bakal semakin pesat. Termasuk terciptanya lapangan pekerjaan serta hasil usaha.
Diketahui, berdasar Surat Keputusan (SK) Kemenhub Nomor 327 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT PTB sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kemenhub pada 7 Juni 2011 juga pernah mengeluarkan surat nomor AL.005/3/8.Phb-2011 perihal menjalankan usaha kepelabuhanan sesuai prinsip-prinsip good corporate governance.
Dalam surat tersebut disebutkan, PTB ditunjuk sebagai pengelola penyelenggaraan kegiatan jasa pemanduan pada lokasi tersebut. Terutama pada perairan Muara Jawa dan Muara Berau yang ditetapkan sebagai lokasi pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang (ship to ship transfer).
Dari sejumlah dokumen tersebut, diketahui bahwa yang memiliki izin kegiatan alih muat barang (ship to ship transfer) adalah PT PTB. Di wilayah perairan Muara Jawa dan Muara Berau. Jadi, semua aktivitas kapal di dua wilayah kerja tersebut patut diketahui leh PT PTB. Lantaran Kemenhub sudah menunjuk PT PTB sebagai BUP yang mengelola kedua titik konsesi tersebut.
Sayangnya, selama ini aktivitas kapal seolah dimonopoli oleh sejumlah pihak di konsesi perairan Muara Berau. Sementara perairan Muara Jawa sepi sehingga tak berjalan sebagaimana mestinya. Mestinya, aktivitas enam bulan sekali ada di Muara Berau yaitu saat bertiupnya angin selatan dan di Muara Jawa saat angin utara. Sebab, memerhatikan gelombang perairan. (qi/kri/k16)