Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Cukai Rokok

- Minggu, 22 September 2019 | 13:21 WIB

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berencana menaikan cukai rokok sebesar 23  persen per 1 Januari 2020, dianggap tergesa-gesa dan mengecewakan banyak pihak. Selain waktunya yang tidak tepat, mengingat kondisi perekonomian sedang tidak bagus, juga bisa mematikan industri rokok di tanah air, menyengsarakan masyarakat petani tembakau dan buruh rokok itu sendiri sekaligus dapat menghidupkan rokok ilegal. 

Karena itu Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Agus Pamudji  meminta supaya implementasi kebijakan tersebut ditunda. “Kami menyayangkan apa yang direncanakan oleh Menkeu Ibu Sri Mulyani Indrawati terlalu terburu buru,  terlalu memaksakan. Pada saat petani  tembakau saat ini sedang panen pemerintah menyampaikan rencana  menaikkan cukai rokok sebesar  23 persen," ujar Agus.

"Ini sangat berdampak langsung pada pembelian tembakau  di tingkat lokal. Pada saat kondisi ekoomi masyarkat sedang sulit, termasuk masyarakat petani tembakau, pemerintah hendak menaikan harga cukai yang sangat tinggi. Kami minta rencana itu ditunda," imbuh Agus. 

Menurut Agus, pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan pengurus APTI dan masyarakat petani tembakau dari berbagai daerah di seluruh Indonesia khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Pertemuan diadakan membahas rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen yang sudah diumumkan Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, sekaligus membahas masa depan industry rokok di tanah air beserta dampak yang akan ditimbulkan terhadap petani tembakau  jika rencana kenaikan tersebut jadi dilakukan

“Produksi tembakau nasIonal ini mau tidak mau masih tergantung kepada pabrikan rokok nasional atau industry nasional gitu, ini kan berarti dampak yang paling buruk yang paling kena adalah di arus bawahnya. Yakni Petani Tembakau. Perlu kami sampaikan ke ibu Menkeu bahwa di dalam ekosistem industry tembakau walaupun yang dipukul adalah industrinya tetapi yang akan jatuh adalah petaninya.  Karena di Indonesia ekosistem pertembakauan ini masih ada petani petani dan tenaga kerja dari tembakau,” tegas Agus.

Agus berharap pemerintah bisa befikir lebih  jernih dan lebih arif sebelum mengambil keputusan menaikan tarif cukai rokok. Masyarakat petani khususnya petani tembakau sifatnya masih menjunjung tinggi sifat kegotongroyongan dan kerjasama.  Industri rokok tidak hanya mengenai pabrikan.

“Makanya kami mengusulkan kebijakan tersebut ditunda karena Kalau kenaikannya 23 persen sudah diambang batas kewajaran. Makanya bisa kami sampaikan, menurut apa yang kami rasakan, rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran rokok adalah tindakan secara perlahan mematikan petani tembakau dan buruh rokok. Padahal industri rokok, petani tembakau  selama ini sudah membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja. Ini harus diperhatikan oleh pemerintah,” papar Agus.

Untuk itu Agus menyarankan, agar pemerintah jangan hanya memandang tembakau sebagai komoditi yang harus diperangi, atau hanya mau uangnya saja lewat cukai, tapi tidak mau memahami dan mengerti permasalahannya.

“Kebijakan yang adil dari pemerintah bagi kami masyarakat petani tembakau dan buruh pabrik rokok adalah, kenaikan cukai jangan terlalu tinggi tapi yang  wajar wajar saja. Namun kenaikan cukai itu harus dibarengi dengan meningkatnya kesejahteraan petani tembakau. Cukai  rokok naik tapi harus juga diiringi dengan naiknya kesejahteraan petani tembakau,” tandas Agus.(chi/jpnn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X