Ketika Ribuan Mahasiswa Menyuarakan Penolakan RUU KUHP dan UU KPK

- Sabtu, 21 September 2019 | 11:40 WIB

Keprihatinan yang sama terhadap isu RUU KUHP dan UU KPK memudahkan para mahasiswa berkonsolidasi, baik di dalam maupun antarkampus. Mereka urunan biaya dan tenaga buat mengurus izin, membuat poster dan spanduk, menyiapkan materi orasi, serta makan dan minum.

 

 

SAHRUL Y., M. HILMI S., Jakarta-SEPTINDA A.P., Surabaya, Jawa Pos

 

MULAI tengah hari, mereka bertahan sampai jauh malam. Tak henti mengangkat poster, meneriakkan yel-yel, dan mendengarkan orasi. Semua dengan tema sama: Tolak UU KPK, RUU KUHP, serta RUU lain yang berpotensi menyengsarakan rakyat.

”Kami semua sepakat melepaskan embel-embel aliansi, serikat, atau lainnya. Semuanya satu, mahasiswa Indonesia,” kata Salman Ibnu Fuad, Sekjen Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Jakarta, yang turut dalam aksi di depan gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (19/9).

Ribuan mahasiswa itu berasal dari 14 kampus di Jakarta dan sekitarnya, juga Bandung. Di antaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, dan Institut Teknologi Bandung.

Kehadiran mereka di depan gedung DPR sekilas mengingatkan banyak orang pada perjuangan ”angkatan 98”. Sebutan itu merujuk kepada para mahasiswa yang turun ke jalan di masa reformasi, termasuk menggeruduk gedung DPR.

Mereka menjadi salah satu alat penekan yang ampuh terhadap rezim Soeharto. Presiden yang sudah lebih dari tiga dasawarsa berkuasa itu akhirnya turun.

Tentu secara jumlah, aksi damai mahasiswa anti-UU KPK, RUU KUHP, dan berbagai RUU kontroversial itu masih kalah jauh. Tapi, semangat mereka tak kalah militan.

Kegigihan tersebut akhirnya mendorong Sekjen DPR Indra Iskandar untuk menerima perwakilan mahasiswa. Dari pertemuan tersebut, ada empat butir kesepakatan.

Pertama, aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR. Berikutnya, Sekjen DPR akan mengundang mahasiswa yang turut dalam pertemuan 19 September tersebut untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lain yang belum disahkan. Undangan juga ditujukan kepada akademisi serta masyarakat sipil

Poin selanjutnya, Sekjen DPR berjanji menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan UU KPK dan KUHP dengan DPR. Dipastikan tanggal pertemuan sebelum 24 September.

Yang terakhir, Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan agar tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan rancangan KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. Terhitung sejak pertemuan Kamis lalu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X