Walhi Yakin Korporasi Terlibat Karhutla

- Jumat, 20 September 2019 | 12:13 WIB

SAMARINDA–Dugaan lahan dibakar untuk kepentingan perkebunan menguat. Kebun sawit diindikasikan jadi hasil lahan yang dibakar tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur Hafidz Prasetyo. 

”Memang rata-rata berada di kawasan kebun sawit titik apinya itu," kata Hafidz sambil menunjukkan peta titik api dengan hak guna usaha (HGU) kebun di Kaltim. Lanjut dia, dari monitoring Walhi Kaltim hingga 14 September, sudah ada 1.106 titik api yang berdampingan dengan HGU kebun.

Menurut Hafidz, kaitan kebakaran lahan dengan kebun sawit itu sangat erat. Dia mengatakan, ada kemungkinan mereka membakar lalu ditanami sawit. Jika begini, wajar jika kabut asap menyerbu dan mencekik napas masyarakat Kaltim. Apalagi, jumlah kebun sawit di Kaltim cukup luas.

Hingga 2017, ada 1,2 juta hektare kebun sawit di Kaltim. Paling banyak ada di Kutim dengan 460 ribu hektare. Hafidz pun mengernyitkan dahinya ketika melihat realita bahwa yang disalahkan dan banyak ditindak, adalah masyarakat lokal karena buka ladang dan kebun.

Padahal, masyarakat punya metode berbasis kearifan lokal untuk membakar lahan dan tidak luas membakarnya. "Jelas ini banyak korporasi yang terlibat dalam kejadian karhutla," imbuh Hafidz. Seperti laporan warga di Desa Mancong, Jempang, Kabupaten Kubar, menyebut jika kebakaran berasal dari areal perusahaan. 

"Dan memang motif dari perusahaan memang seperti itu," sambungnya.

Tidak sekadar lahan biasa yang terbakar. Ada juga kabut asap karena lahan gambut yang kering akibat airnya disedot sawit dan akhirnya terbakar. "Karena lahan gambutnya kering jadi mudah kebakar. Nah, kalau sudah kebakar, gambut itu jadi mudah kebakar lagi tahun berikutnya," pungkas Hafidz.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, jika ditemukan ada korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan, pihaknya akan menindak tegas. Sanksi hingga pencabutan izin bisa dilakukan. 

"Hal ini merujuk pada perundang-undangan dan perda yang berlaku," tegas Ujang. Namun, sejauh ini belum didapati perusahaan yang terbukti dan mendapat sanksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan monitoring langsung ke daerah-daerah. Di sisi lain, pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk membantu monitor dan pemadaman jika ada kebakaran di sekitar kawasan mereka.

"Iya, jadi ini kami ke daerah-daerah semua buat standby api ini. Ngecek sana-sini" terang Ujang. Dia menjelaskan, sudah membuat edaran. Semua siap siaga. Misal ada lahan di luar areal mereka harus membantu memadamkan. Sebab, api bisa membesar dan bisa saja menyambar ke perkebunan mereka."Ini kan masalahnya menjaga aset mereka juga," pungkasnya.  

Sementara itu, Polres Kutai Timur berhasil menangkap terduga pelaku karhutla bernama Syafii (51) dan Rani (42). Keduanya membakar lahan seluas 4 hektare di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Muara Bengkal, sejak Selasa (17/9). Keduanya diamankan di Polsek Muara Bengkal dan tertangkap tangan karena sengaja membakar lahan untuk berkebun.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan, kedua pelaku yang diketahui melakukan pembakaran lahan sejak pukul 11.00 Wita itu, untuk membuka lahan perkebunan sawit. “Mereka membuka lahan di Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, laporan warga itu ditindaklanjuti dengan mengirim tim dari Polsek Muara Bengkal dibantu tim Polda Kaltim yang sedang melakukan pengawasan sekitar PT MPS,” katanya.

Syafii merupakan karyawan swasta, yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Sementara itu, Rani merupakan pekerja swasta yang tercatat sebagai warga Tolo, Kecamatan Keluara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Di Kutim, keduanya tinggal di Desa Himba Lestari, Batu Ampar.

“Saat diperiksa, keduanya mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan korek api gas. Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dikenakan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tuturnya.

Selain korek, polisi mengamankan sampel abu bekas terbakar dari TKP dan satu unit microSD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan. Dia mengimbau pada masyarakat yang melihat atau mengetahui pembakaran hutan dan lahan agar dapat melaporkan pada pihak berwajib. Pasalnya, hal itu merupakan langkah konkret untuk menangkap pelaku yang melanggar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X