SAMARINDA–Dua pelaku curanmor, Akbar Abdullah (36) dan Alfian (35), dibekuk Polsek Sungai Kunjang kurang dari 24 jam. Mereka ditangkap Selasa (17/9) di kediamannya, Jalan Bung Tomo, RT 26, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kejadian bermula saat Muhammad Nur (40) yang lemas ketika mendapati motornya yang di parkir di halaman rumahnya, Jalan Slamet Riyadi, Gang 5, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, raib. Hal itu baru diketahui saat dia hendak berangkat bekerja sekira pukul 06.00 Wita. Nur langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Akbar dan Alfian yang saat itu berada di rumah tidak menyangka pihak kepolisian menyambangi kediamannya. Mereka tidak dapat berkutik saat diringkus petugas. Menurut keterangan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan curanmor. Dua di antaranya dilakukan di Kecamatan Samarinda Seberang.
"Modusnya kali ini berbeda. Mereka (pelaku) menggunakan anak kunci," terang Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana.
Pihak Polres Sungai Kunjang juga tengah mendalami kasus curanmor tersebut. Terkait modus menggunakan anak kunci cadangan dan kaitan pelaku soal kasus curanmor yang terjadi di daerah lainnya.
Karena perbuatannya, Akbar dan Alfian terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (*/dad/dns/k8)