Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi

- Jumat, 20 September 2019 | 11:14 WIB

JAKARTA– Imam Nahrawi harus bersiap dengan jeratan pasal berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus yang membelit mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) tersebut tidak hanya terkait dengan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Dugaan aliran uang yang diterima Imam ditengarai juga berkaitan dengan Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) yang dibubarkan pada 2017. Ada juga gratifikasi terkait dengan jabatannya. ”Karena itu, pasal yang kami gunakan tidak hanya pasal suap, tapi juga ada pasal gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (19/9).

Secara aturan, lanjut dia, sebenarnya penyelenggara negara bisa terbebas dari jerat hukum gratifikasi apabila mengembalikan penerimaan tersebut ke negara dalam kurun waktu 30 hari sejak diterima.

Saat ini penyidik sudah menyiapkan rencana pemeriksaan politikus PKB tersebut. Namun, Febri belum menyebutkan tanggal pasti pemanggilan Imam. ”Tersangka akan kami periksa, tapi jadwal persisnya bergantung penyidik. Penyidik punya rencana siapa yang akan diperiksa terlebih dulu. Saksi, misalnya,” papar Febri.

Saat ini KPK telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka, yakni Imam dan Miftahul Ulum (aspri Imam).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengingatkan, yang paling penting adalah tersangka kooperatif. Termasuk dalam memberikan keterangan terkait kasus di luar dana hibah KONI. ”Bahwa nanti kalau, misalnya, (ada) informasi dari masyarakat atau fakta-fakta baru yang terungkap, itu bisa klarifikasi lebih lanjut,” ujar Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berharap Imam Nahrawi akan memenuhi panggilan penyidik. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau saat tahap penyelidikan, sekali pun dia tidak hadir meski telah dipanggil tiga kali.

Dia menegaskan, penetapan tersangka Imam Nahrawi murni proses hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik. ”Kalau mau motif politik, mungkin kami umumkan sejak masih ribut-ribut kemarin,” kata Laode.

Selain menyidik kasus, lanjut Laode, KPK melakukan sejumlah langkah pencegahan dan penyelamatan aset Kemenpora. Sebab, lembaga antirasuah menemukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau alat-alat sebagai persiapan pesta olahraga. Alat-alat tersebut justru datang setelah event selesai. Namun, Laode tidak menyebutkan secara gamblang pesta olahraga apa yang dimaksud.

Sementara itu, tim pencegahan akan diturunkan untuk mengurus perbaikan tata kelola Kemenpora. Sebab, ada lebih dari satu dugaan kasus yang menjerat Imam serta dua pejabat Kemenpora yang telah divonis bersalah. ”Memang banyak sekali tata kelola yang harus diperbaiki di Kemenpora,” ujarnya.

 

Pamit

Kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi menyatakan mundur dari jabatan Menpora. Kemarin dia menyampaikan permohonan pengunduran diri secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. ”Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” kata Jokowi setelah menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka.

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang diambil KPK. Terkait kursi menteri yang ditinggalkan Imam, presiden sedang mempertimbangkan dua opsi: mengganti dengan menteri baru atau menunjuk pelaksana tugas. Sebab, masa tugas Kabinet Kerja tinggal sebulan. ”Kami pertimbangkan dalam sehari,” tuturnya.

Sementara itu, setelah menemui presiden, Imam langsung meluncur ke gedung Kemenpora. Tiba sekitar pukul 12.00, dia langsung menuju masjid untuk menunaikan salat Duhur. Setelah itu, dia mengadakan pertemuan dengan para pejabat eselon di auditorium Wisma Kemenpora.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X