GIANYAR – Bejat. Kata ini nampaknya pantas disematkan atas perilaku Ketut Umbu Sugriwa, 48. Betapa tidak, bapak tiga anakasal Penatih, Denpasar Timur ini tegas memperkosa AS, seorang bocah perempuan yang usianya baru 9 tahun. Sugriwa akhirnya diciduk oleh jajaran Polsek Sukawati.
Diketahui, korban merupakan tetangga kos pelaku di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Gianyar. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Februari lalu. Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, pelaku Sugriwa memiliki tiga orang anak dan istrinya bekerja ke luar negeri. Sedangkan ia sendiri bekerja sebagai sopir taksi dan kos bersama seorang janda di daerah Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.
"Kronologi kasus pemerkosaan terjadi pada 7 Februari 2019 lalu sekitar pukul 11.00 sepulang korban dari sekolah. Pelaku memanfaatkan kos-kosan korban yang sepi, semenjak kejadian si korban enggan melapor kepada orang tuanya karena diancam dibunuh oleh pelaku jika melapor," paparnya seperti dilansir BALI EXPRESS.
Sehingga selama tujuh bulan, kejadian itu ditutupi oleh korban. Namun, pada Senin lalu (16/9) ibu korban melihat wajah anaknya pucat, termenung dan terdiam. Saat ditanya korban mengaku celananya pernah dibuka oleh pelaku, kemudian alat kemaluannya dipegang hingga pelaku mencoba memasukan alat kelaminnya ke korban sehingga korban pun merasa kesakitan.
"Selama tujuh bulan korban enggan melapor kepada orang tuanya karena takut dengan ancaman akan dibunuh itu. Karena orang tua korban selalu membujuk sehingga ia mau bercerita dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Sukawati," tutur AKP Suryadi.
Sesuai laporan tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pemeriksaan saksi. Hasilnya pun pelaku mengarah ke tetangga kos korban, saat pelaku balik ke kosnya langsung dilakukan penangkapan untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa celana dalam korban, dan pelaku. Satu handphone yang berisikan video porno, karena sebelum dilakukan pemerkosaan pelaku diduga mengajak korban menonton video porno tersebut guna merangsang korban," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku Sugriwa dicanangkan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang 23 tahun 2002. Dengan hukuman minimal sembilan tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. "Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan, sampai saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya itu," pungkasnya. (ade/aim)