Pedagang Sex Toys Ditangkap, Padahal Lagi Laris-larisnya Dibeli Pria dan Perempuan Paruh Baya

- Jumat, 20 September 2019 | 10:49 WIB

BALIKPAPAN – Melakoni pekerjaan sebagai pedagang sex toys alias alat bantu pemuas hasrat, juga obat kuat, Wibisono (40), warga Jalan Prapatan Dalam, Prapatan, Balikpapan Kota diamankan Satuan Reskrim Polres Balikpapan. “Baru empat bulan jualan,” katanya, Kamis (19/9).

Wibi mengaku dirinya tak kesulitan mendapatkan pasokan. Banyak distributor alat bantu seks yang memasang lapak di internet. Beragam merek dengan bermacam alat untuk keperluan memuaskan hasrat baik pria maupun wanita. “Beli melalui internet,” ujarnya. 

Dalam sebulan, dia menyebut mengantongi untung dua kali lipat dari modal. Terakhir sebelum ditangkap, dia menerima pendapatan bersih Rp 5 juta. Tak hanya dari alat, dirinya juga menerima pesanan untuk obat kuat yang kebanyakan berasal dari Tiongkok. “Pengirimannya lewat ekspedisi,” ucapnya. 

Untuk memudahkan penjualan, dirinya membuat laman penjualan alat bantu seks, dan tak jarang mengunggahnya ke media sosial. Harganya dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Di mana salah satu tujuan pemasarannya adalah remaja dan orang tua. “Tapi yang beli kebanyakan paruh baya. Ya laki-laki dan perempuan,” ungkapnya. 

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Wakapolres Kompol Andre Anas menyebut, Wibisono ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Rabu (18/9) lalu. Setelah tim siber melakukan patroli di dunia maya mendapati adanya dugaan penjualan alat dan obat tanpa izin.

 “Muatan penjualan terindikasi memuat dan melanggar kesusilaan. Dan berpotensi diakses oleh anak di bawah umur khususnya remaja,” ucap Andre. 

Untuk itu, penyidik mengenakan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, karena tak memiliki izin, pihaknya juga menjerat tersangka dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 533 ayat 3 KUHP. 

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Tersangka juga akan kami jerat dengan undang-undang kesehatan karena menjual produk tanpa izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).,” sambungnya. (rdh/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X