Bukan Sim Salabim

- Kamis, 19 September 2019 | 13:13 WIB

Dwi Restu A

(Reporter Kaltim Post)

 

 

TAK ada asap jika tak ada api. Sepekan ini, media lokal hingga nasional ramai membahas kabut asap. Peristiwa yang terjadi setiap tahunnya. Namun, seperti tidak ada solusi menghindarinya. Kebakaran hutan dan lahan seolah jadi ajang reuni setahun sekali di tanah Ibu Pertiwi.

Sedikit tergelitik, begitu mendengar kabar ancaman mencopot pangdam, danrem, kapolda, kapolres, hingga level polsek. Karena tak becus menangani masalah karhutla.

Ada benarnya, tapi tak bisa utuh. Apakah dengan mengganti pucuk pimpinan itu masalah selesai? Toh buktinya itu terus berulang. Apakah harus mengganti pucuk pimpinan setiap setahun sekali? Beda jika menangani masalah pakai sulap. Sim salabim langsung hilang api dan asapnya. Sayangnya enggak begitu.

Saya beberapa waktu lalu berbincang dengan Shahar Al Haqq, kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim. Saya panggil beliau Abang. Agar terlihat lebih cair pembicaraan kami. Dan panggilan itu terbawa hingga sekarang. Soal karhutla, Shahar benar-benar emosi. Terakhir, dia mengirim gambar tentang kondisi di Berau. “Saya turun langsung,” katanya saat mengabarkan kepada saya.

Dia memberitahukan, penanganan kebakaran hutan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bukan pula seperti sulap. Abrakadabra langsung hilang. “Enggak gampang. Di Indonesia itu semua karena ulah manusia. Beda seperti di luar negeri,” ujarnya kala itu. “Dari puntung rokok saja bisa membuat ratusan hektare terbakar, apalagi kepentingan perusahaan atau warga membuka kebun,” ucapnya dengan nada serius.

Di Kota Tepian, hanya sedikit hutan. Namun, lahan dengan semak belukar cukup banyak dan menyebar. Saban hari dengar peristiwa kebakaran lahan. Namun, yang membuat saya tercengang, kondisi hutan yang terbakar tak jauh dari Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto sejak lepas tengah malam hingga pagi pada Senin (16/9). Belum lagi kejadian-kejadian kebakaran lahan lainnya. Jadi, apakah mengganti pejabat adalah solusi yang tepat?

Sepekan terakhir, kabut turut menyelimuti Samarinda. Pusat pemerintahan Kaltim, saya pikir hanya terkena dampaknya. Asap kiriman. Namun jangan dianggap enteng. Buktinya, tak mudah menghilangkan kabut asap yang menyelimuti Kota Tepian. Sekali lagi, bukan perkara mudah.

Di Samarinda, beberapa kali terjadi kebakaran lahan. Imbasnya memang tidak sampai negara tetangga. Tapi, tak ada efek jera bagi pelaku pembakarnya.

Sejatinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan, dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Maksud kearifan lokal adalah luasan lahan yang dibuka dengan cara dibakar mencapai 2 hektare, dan ditanami tanaman jenis varietaslokal. Jika mengabaikan, pelakunya bisa dijerat pidana. Namun, jika peruntukannya bukan untuk perkebunan, wajib bertanggung jawab di penjara.

Hal itu tertuang di UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Lebih khusus dibahas di Pasal 69 Ayat (1) Huruf h. Namun, masih ada beberapa aturan lain yang fokus membahas pelarangan membakar hutan dan lahan yang juga harus ditelaah lebih dalam. (dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X