Desa di Sepaku Bakal Diubah Jadi Kelurahan

- Kamis, 19 September 2019 | 11:44 WIB

JIKA pusat pemerintahan RI telah pindah ke Kaltim, desa di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), bakal berubah status. Hal tersebut juga bakal berlaku bagi desa di Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya, Kecamatan Samboja, juga ditetapkan lokasi ibu kota negara yang baru.

Bahkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga akan melakukan kajian lebih lanjut. Mengenai perubahan administrasi desa menjadi kelurahan tersebut. Sebab, kewenangan Kemendes PDTT bakal dipastikan berkurang ke depannya. Terutama untuk pengelolaan terhadap desa yang masuk wilayah IKN nantinya.

Selain itu, perangkat peraturan juga disiapkan. Termasuk syarat yang diperlukan dalam perubahan status desa ke kota melalui aturan baru. “Nantinya kewenangan kami serahkan ke pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk desa-desa yang terdampak. Sekarang disiapkan syarat administratif, kan ada aturannya,” ujar Staf Ahli Kemendes PDTT RI Condrad Hendrarto.

Condrad menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai jumlah desa yang terdampak jadi kawasan IKN baru. Di Kecamatan Sepaku sebanyak 11 desa dan empat kelurahan. Sedangkan di Samboja terdata 4 desa dan 18 kelurahan. Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Presiden Joko Widodo, mengenai kebijakan pemindahan IKN. “Kami siap mendukung bila ada desa yang masuk kawasan IKN baru,” katanya.

Kemungkinan perubahan status desa menjadi kelurahan di IKN baru juga diamini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Dul Aziz. Kepada Kaltim Post, dia mengatakan pada IKN nanti, tidak ada wilayah administratif berbentuk desa. “Seperti Jakarta, di IKN yang baru nanti hanya ada kelurahan. Tapi itu, tetap nanti kebijakannya dari pemerintah pusat,” kata dia.

Apa yang disampaikannya, memang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Pasal 5 diterangkan bahwa DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota negara yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Sedangkan pembagian wilayah dijelaskan pada Pasal 7, yakni wilayah DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Untuk wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dibagi dalam kecamatan.

Dan wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan. “Tapi nanti dikaji. Apakah desa yang ada saat ini, akan berubah menjadi kelurahan. Atau tetap dipertahankan menjadi daerah administrasi khusus berbentuk desa,” ungkap mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab PPU itu.

Dalam aturan lain, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menerangkan desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.

Hal itu diatur dalam Pasal 9. Namun, dalam Pasal 13, pemerintah bisa memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Seperti mempertahankan bentuk desa tanpa mengubahnya menjadi kelurahan.

“Kalau ada kebijakan seperti itu, kami tunggu saja. Nanti ada undang-undangnya, yang diturunkan menjadi peraturan pemerintah atau aturan menteri. Yang jelas, saat ini kami sudah siap, mendukung kebijakan itu,” jabarnya.

Dul Aziz melanjutkan dengan adanya perubahan status administrasi wilayah tersebut, bisa berdampak pada perangkat desa yang bertugas saat ini. Karena kemungkinan bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mulai sekretaris desa, kepala urusan atau kepala seksi hingga kepala dusun.

Saat ini, sekitar 300 perangkat desa bertugas pada 11 desa di Sepaku. Belum termasuk perangkat desa di Kecamatan Samboja. Jumlah tersebut, juga belum termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Peluangnya untuk diangkat menjadi PNS cukup besar. Tapi jangan dijadikan kesempatan untuk sebanyak-banyaknya orang mendaftar menjadi perangkat desa. Karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Apalagi belum ada RUU yang akan membahas hal tersebut,” jelas dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X