Gandeng Pegawai Lingkungan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda

- Rabu, 18 September 2019 | 14:17 WIB

SAMARINDA-PT TASPEN Persero Cabang Samarinda Kaltim menyelenggarakan acara Program Wirausaha Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan dengan tema ’’Terus berkarya di Purnatugas’’di Aula Ballroom Swiss Borneo Hotel Samarinda,Senin(16/9). Tujuannya membangkitkan semangat berwirausaha bagi ASN untuk menghadapi masa purnatugas.

Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Kaltim Isran Noor yang sekaligus membuka kegitan tersebut. Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim (BKD) Ardiningsih, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ermanza. Lalu Kepala Cabang PT Taspen Persero Samarinda Deddy Muslim Noor, Direktur Bankaltimtara Zainuddin Fanani serta manajemen perbankan di Kaltim. Serta perwakilan PT Pegadaian dan Bulog. Pesertanya terdiri ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor saat memasuki awal pensiun memang merasa tidak nyaman. Namun, ada pula ASN yang ingin cepat pensiun."Kedua-duanya adalah sesuatu yang wajar, lumrah dan manusiawi," katanya.

Dalam perjalanannya, pegawai yang pensiun banyak merasa senang dan pura-pura senang atau ada yang menikmati dan tidak menikmati. Karena itu, kata dia, program yang dilaksanakan PT Taspen ini, Pemprov menyambut baik dan sangat mendukung.
"Intinya, sebagai pensiunan sebaiknya lebih banyak bersyukur dan ikhlas. Sehingga mendapat nikmat dan berkah hidup yang luar biasa. Yakin dan percayalah itu," tegasnya.

Sementara Direktur Operasi dan Manajemen Resiko PT Taspen Persero Ermanza mengatakan program ini mendukung para ASN yang akan menghadapi waktu pensiun. Sehingga mampu berkarya di Purnatugas.

Hal-hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan menyelenggarakan acara kegiatan ini. "Tujuan lain yakni memberikan semangat dan motivasi bagi para ASN untuk dapat terus berkarya, mandiri dan sejahtera di masa purna tugas,” ujarnya.

TASPEN senantiasa memberikan pelayanan melebihi harapan kepada pesertanya pada masa aktif dan pensiun, serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada peserta dengan memberikan berbagai inovasi.

“Kini saatnya TASPEN ingin turut serta mewujudkan impian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan melalui pelatihan wirausaha,” ucapnya.

Ditambahkannya, sebagai pengelola kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara (dengan Produk THT, Pensiun, JKK, dan JKM), pihaknya juga mengajak para ASN mempersiapkan diri berwirausaha melalui seminar Wirausaha Pintar dengan tujuan memberikan wawasan dan pembekalan agar para ASN tetap bisa eksis setelah purna tugas melalui usaha mandiri. Upaya ini pun terus berjalan dengan suport berbagai pihak seperti mitra bayar Taspen yakni Bank Mantap, juga ada Bank BRI Syariah, Bank Kaltimtara, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Dan Bank BRI.

"Langkah ini sejalan dengan program pintar tingkat nasional yg dihadiri Presiden RI Joko Widodo pada 16 Januari 2019. Dan dihadiri sekitar 7000 PNS dan Pensiunan dari Seluruh Indonesia. Alhamdulillah, inovasi Wirausaha Pintar ini masuk kedalam Top 45 inovasi layanan public tahun 2019 yang diadakan Kemenpan RI," jelasnya.

Untuk di Samarinda, pihaknya menggandeng 12 Bank. Sementara secara Nasional melibatkan 47 Bank mitra bayar pensiun.
Tentunya jika bersedia mengikuti program ini maka akan mendapatkan pelatihan, permodalan yang kompetitif, bimbingan usaha dan pengelolaan keuangan serta mentoring, bahkan pemerintah telah mengalokasikan dana untuk KUR khusus bagi pensiunan.

"Saat ini kami mengelola kesejahteraan ASN sebanyak 79.015 PNS aktif dan 26.392 Pensiunan. Kami juga memiliki standar mutu layanan 5T yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi," jelasnya.
Lanjut Ermanza menjelaskan Layanan untuk ASN yang PT TASPEN berikan yaitu sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

PT Taspen juga memberikan beberapa manfaat diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Selain itu, dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PT TASPEN (Persero) semakin dipercaya oleh Pemerintah untuk mengelola Program JKK dan JKM bagi Pegawai Non-PNS dan Non-PPPK. Hal itu secara jelas dituangkan dalam pasal 99 ayat 3 (tiga) bahwa Pegawai Non-PNS berhak mendapat perlindungan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Oleh karena program JKK dan JKM bagi PPPK dikelola oleh Taspen, maka program JKK dan JKM pegawai Non-PNS juga dikelola oleh Taspen.

Hal ini diperkuat dengan surat tanggapan Mahkamah Agung RI kepada Bupati Pasaman Barat bahwa Penyelenggara Program JKK dan JKM bagi Pegawai Non-PNS adalah PT TASPEN (Persero), bukan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kepesertaan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah pegawai pada perusahaan, orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan (PP 44 tahun 2015).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X