TERLALU..!! Sudah Mencabuli, Juga Ancam Penjarakan Orangtua Korban

- Rabu, 18 September 2019 | 14:03 WIB

BALIKPAPAN – Setelah sepekan kasusnya bergulir, Polda Kaltim akhirnya bersuara terkait dugaan pencabulan yang melibatkan oknum aparat berinisial EA (28), Selasa (17/9). Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Adi Aryanto menyebut saat ini terduga pelaku pencabulan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditahan di rutan polda,” katanya. Adi yang kesehariannya bertugas sebagai Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim itu membenarkan jika tersangka merupakan anggota aktif di Polda Kaltim dengan pangkat brigadir polisi. “Di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka menjadi guru mengaji bagi anak-anak,” sebutnya.

Kata dia, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban yang melapor. Mereka berinisial SN (10), IM (12), NA (9), SA (7), dan KI (11). Modusnya, para korban yang mengaji di rumah tersangka dipanggil ke dalam kamar.

Lalu para korban diminta melakukan masturbasi alat vital tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga diketahui mencumbu hingga meremas payudara korban. Juga menggesek-gesekkan kemaluan tersangka ke tubuh korban. Bahkan ada korban yang diajak ke hotel dengan dalih memfotokopi piagam korban. “Belum sampai pada hubungan badan,” ucapnya.

Kepada para korbannya, pelaku memberikan uang. Dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu. Tetapi dari pengakuan tersangka pula disebut adanya ancaman. Bila korban tak mau menuruti permintaan, korban mengancam akan mengazab korban tujuh turunan. Hingga akan memenjarakan orangtua jika korban menolak. “Dilakukan saat istri tersangka sedang tidak di rumah,” lanjutnya.

Saat ini tersangka, sebut dia, sedang menjalani proses pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka menyadari perbuatannya. “Dia (tersangka) mengaku khilaf,” kata Adi.

Adi menegaskan, Polda Kaltim memberikan atensi kepada kasus ini. Dan akan memproses dua peradilan. Baik secara internal dan pidana umum terhadap tersangka. Sementara EA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rdh/rom/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X