Bunuh Pacar, Kodok Divonis 14 Tahun Penjara

- Rabu, 18 September 2019 | 14:00 WIB

SINGARAJA- Kadek Indra Jaya alias Kodok, 21 akhirnya divonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada Selasa (17/9) siang. Pelaku pembunuh mahasiswi cantik Kadek Serly Mahardika yang adalah pacarnya itu memilih tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mejalis Hakim I Wayan Sukanila tersebut, Kodok nampak terlihat tenang. Pria bertato yang tubuhnya mulai mengurus itu didampingi kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga.

Diberitakan Bali Express, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Kodok secara sah dan meyakinkan membunuh korban Serli Mahardika, dengan cara mencekiknya. Akibatnya korban Serly pun kehabisan oksigen sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara. Menetapkan kurungan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman," kata Ketua Majelis Halim Wayan Sukanila.

Seusai membacakan vonis, Ketua Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Kodok untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya, Gede Surya Dilaga. Dalam konsultasi yang berlangsung singkat bahkan hitungan detik, terdakwa Kodok rupanya menerima vonis tersebut. Ia enggan untuk mengajukan banding.."Saya menerima yang Mulia," ucap terdakwa Kodok, singkat.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut. Mengingat pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU telah meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 14 tahun, terhadap terdakwa Kodok.

Itu berarti, putusan Ketua Majelis Hakim pun langsung dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, karena tidak pihak yang banding. Selesai menjalani sidang putusan, Kodok pun langsung digiring petugas dengan memborgol kedua tangannya untuk memasuki ruang tahanan PN Singaraja.

Kuasa hukum, Gede Surya Dilaga yang ditemui seusai persidangan menyebutkan sejatinya ia merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut. Namun demikian ia tidak dapat berbuat banyak, mengingat putusan hakim itu telah diterima sepenuhnya oleh klinenya.

"Meskipun dia (Kodok) terbukti bersalah kan tidak harus diputus 14 tahun. Hakim punya kewenaangan untuk memutuskan dua per tiga dari tuntutan. Tapi klien sudah menerima, jadi tidak perlu banding lagi," tutupnya.

Seperti halnya berita sebelumnya Ni Made Ayu Serli Mahardika, ditemukan tewas membusuk, di dalam kamar kosnya, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (11/4) siang lalu. Mahasiswi asal Banjar Dinas Senganan Kanginan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan ini tewas akibat dibunuh oleh pacarnya bernama Kadek Indra Jaya Alias Kodok.

Terungkap dari hasil penyelidikan, pria asal Tabanan ini mengaku tak kuasa menahan cemburu, ketika mengetahui ada seorang pria yang merupakan teman kuliah korban, mengirim chat ke HP sang kekasih. Padahal, chat itu berisi tentang ajakan untuk membuat tugas bersama-sama.

Kodok yang membaca chat itu lantas naik pitam. Tanpa berpikir panjang, ia pun menganiaya korban di kamar kosnya, pada Senin (8/4) sekira pukul 18.00 wita. Tak cukup disana, Kodok kian kalap dengan membekap korban menggunakan bantal. 

Namun karena mendapatkan perlawanan dari korban, Kodok pun langsung mencekiknya. Penganiayaan ini dilakukan oleh Kodok selama satu jam. Tepat pada pukul 19.00 wita, Serli pun tewas dengan kondisi bengkak pada bagian kepala dan berair. Bahkan mata korban juga terlihat melotot keluar, lidah menjulur keluar, dan kulit tubuh mengelupas. (dik/art)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X