BALIKPAPAN – Bukannya bertobat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, SA (inisial) justru kembali melakoni pekerjaan lamanya. Menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan dalam tiga bulan terakhir, pria 40 tahun itu berhasil menggondol 19 unit roda dua. “Sendirian saja,” kata SA, kemarin (17/9).
Warga Kampung Baru, Balikpapan Barat itu menyebut beraksi di seputar tempat tinggalnya. Mengincar sepeda motor saat malam hari. Jalan kaki, dia berkeliling dan mengecek kondisi pengaman kendaraan. “Saya cari yang tidak dikunci setang,” ucap pria bertato itu.
SA menyebut, setelah mendapatkan target kendaraan, ia lantas mengawasi kondisi sekitar. Jika sepi, dirinya langsung mendorong motor ke lokasi senyap untuk menghidupkan motor dengan keahliannya. “Lalu saya jual. Biasanya Rp 1 juta per unit,” ungkapnya.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta menyebut pihaknya menangkap tersangka pekan lalu (10/9). Namun, karena dari pengakuan tersangka dirinya telah 19 kali beraksi, maka dia memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan barang bukti. “Alhamdulillah semua barang bukti berhasil dikumpulkan. Totalnya 19 unit. Semua dicuri dalam waktu tiga bulan saja,” sebut Wiwin.
Wiwin mengatakan, hasil pengungkapan jajaran Satreskrim ini merupakan yang tertinggi dari jumlah barang bukti untuk seorang tersangka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini. Lantaran masih ada pelaku yang buron. “Kami masih coba menangkap penadahnya,” ucapnya.
Dirinya pun meminta masyarakat yang pernah kehilangan motor untuk melapor ke Polres Balikpapan. Jika memang bisa membuktikan dengan surat kepemilikan kendaraan, maka bisa diproses untuk bisa mengambil barang bukti. “Nanti ditangani penyidik kami,” ujarnya. (/rdh/ms/k15)