SAMARINDA–Keberadaan 35 lapak liar di Polder Air Hitam sudah ditertibkan pemkot, medio Juli lalu. Kini pemkot tengah mencari solusi atas permohonan pedagang kaki lima yang digusur untuk kembali berjualan di kawasan bangunan pengendali (bendali) banjir itu. “Masih dicari solusinya. Kroscek lokasi dulu,” ucap Asisten I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Samarinda Tejo Sutarnoto, kemarin (17/9).
Menurut Tejo, penertiban ditempuh karena itu masuk ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, ada peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau yang tidak mengizinkan adanya bangunan minimal 30 meter dari bibir air bendali itu. “Perintah Pak Wali Kota (Syaharie Jaang) sudah jelas. Tak ada lagi PKL di pinggiran polder karena masuk RTH dan penggalakan program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh),” tuturnya.
Kendati begitu, jika ada lahan pemerintah yang tidak tergunakan dan di luar batas minimal beleid itu, tentu bisa digunakan untuk menjadi lokasi 32 pedagang kaki lima (PKL) yang meminta izin untuk berjualan di daerah itu. Menggunakan tanah lapang yang menjadi area parkir Dojang Taekwondo Kaltim pun jelas tidak boleh karena akan mengganggu fasilitas olahraga tersebut. “Makanya kami tinjau lapangan dulu. Kalau ada areal memungkinkan jadi lapak jualan mereka bakal diberi izin. Selama tak melanggar aturan,” singkatnya. (*/ryu/k8)