Polres Kukar menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan saat belimbur di Tenggarong, beberapa hari lalu. Ketiganya langsung ditahan.
TENGGARONG–Polres Kukar bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan saat belimbur di Tenggarong, beberapa hari lalu. Tiga dari empat orang yang diamankan, dua hari lalu, telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Mereka adalah Re, Ma, dan Do. Ketiganya dinilai cukup bukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tenggarong, Minggu (15/9) lalu.
“Tiga orang kami tetapkan tersangka. Untuk satu lagi statusnya masih sebagai saksi,” terang Kasat Reskrm Polres Kukar AKP Andika Sena.
Menurut Andikan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi lainnya untuk menelusuri lebih dalam kronologi kasus tersebut. “Kami bertindak sesuai aturan hukum. Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, pasti akan dilakukan penindakan secara tegas. Tidak main-main,” tambahnya.
Sebenarnya, kata dia, ada lokasi lainnya yang diduga juga menjadi tempat pemukulan. Namun, belum ada pihak yang melapor atas kasus tersebut. Untuk tersangka Ma, disebut-sebut melakukan pemukulan di dua lokasi. “Barang bukti sudah kami amankan. Berupa ember dan pakaian tersangka yang terekam digunakan saat lokasi pengeroyokan,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah pria yang wajahnya terekam dalam video berdurasi 29 detik itu diamankan tim Alligator Polres Kukar di sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka dianggap meresahkan lantaran melakukan pemukulan terhadap korban bernama Adi (29).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pemukulan dilakukan di depan Masjid Jami di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Do mengakui melakukan pemukulan ke arah wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan ember.
Sementara itu, Ma juga diketahui memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong. Begitu juga Re yang menyasar wajah korban dengan tangannya. (qi/kri/k8)